Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuota Haji 2022, Kemenag: Bagi Jemaah yang Tertunda pada 2020 dan Berusia di Bawah 65 Tahun

Kemenag mengabarkan kuota haji untuk tahun 2022 adalah bagi jemaah yang tertunda di tahun 2020 serta berusia di bawah 65 tahun.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kuota Haji 2022, Kemenag: Bagi Jemaah yang Tertunda pada 2020 dan Berusia di Bawah 65 Tahun
AFP
Para jemaah tengah melaksanakan ritual ibadah haji pada tahun 2020. Tahun ini Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memutuskan kembali akan menggelar ibadah haji namun akan dilaksanakan dengan "situasi khusus" 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief menjelaskan terkait kuota haji di tahun 2022.

Hilman mengungkapkan jemaah haji yang bakal diberangkatkan adalah bagi mereka yang tertunda pada 2020.

Ia juga menambahkan, jemaah yang akan diberangkatkan adalah bagi mereka yang masih berusia di bawah 65 tahun.

“Berdasarkan data kami, maka yang berangkat untuk 2022 ini adalah jemaah kita yang berhak di tahun 2020 atau jemaah tertunda pada 2020,” tutur Hilman, Sabtu (9/4/2022) dikutip dari Kompas.com.

“Dan sekarang artinya adalah jemaah tahun 2020 yang usianya saat ini di bawah 65 tahun,” imbuhnya.

Baca juga: Ketua Panja BPIH Sebut Biaya Haji Bakal Segera Dihitung Jika Kemenag Telah Pastikan Jumlah Kuota

Baca juga: Kemenag: Belum Ada Info Resmi Jumlah Kuota Haji dari Arab Saudi

Terkait aturan pembatasan usia calon jemaah haji, Hilmah menjelaskan latar belakangnya.

Ia menyebut, usia jemaah haji yang diperbolehkan bergabung pada pelaksanaan haji pada 2022 dibatasi.

Berita Rekomendasi

Namun, kata Hilman, pembatasan kuota berbeda dengan aturan untuk jemaah umrah.

“Arab Saudi ingin lebih meyakinkan bahwa dalam pelaksanaan haji nanti jemaah bisa lebih selektif secara usia.”

“Karena bagaimana pun pandemi belum dicabut.”

“Sehingga jemaah yang usianya di atas 65 tahun untuk tahun ini berdasarkan pengumuman itu belum bisa diberangkatkan,” jelasnya.

Hilman pun mengungkapkan pihak Kemenag saat ini sedang merumuskan kebijakan untuk memilih calon jemaah haji yang akan berangkat tahun ini.

Ia juga menjelaskan adanya aturan protokol kesehatan yang diterapkan di Arab Saudi yang berbeda di antara jemaah umrah dan haji.

“Dan ini agak berbeda kebijakannya dengan prokes yang ditentukan unutk jemaah umrah.”

“Misalnya dari segi pembuktian perlunya bukti PCR negatif dari jemaah maupun vaksin dan lainnya.”

“Ini agak berbeda dari kebijakan umrah. Dalam arti bahwa untuk haji ini lebih ketat dan kebijakannya agak berbeda,” ujar Hilman.

Ia juga menjelaskan, kementerian terkait dan DPR telah melakukan langkah yang lebih pasti dan lebih terukur terkait pembukaan ibadah haji oleh Arab Saudi.

Baca juga: Arab Saudi Hanya Izinkan Jemaah Haji di Bawah 65 Tahun, Kemenag Bakal Pilih yang Bisa Berangkat

Hilman mencontohkan yaitu perkiraan jumlah jemaah yang bisa diberangkatkan.

Di sisi lain, kata Hilman, Kemenag juga akan menentukan sesegera mungkin soal biaya ibadah haji untuk diusulkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta kemudian ditetapkan.

Sehingga, ujarnya, jemaah masih punya waktu untuk melakukan pelunasan-pelunasan dan persiapan lain.

“Terkait dengan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) ini sekaligus kami juga menentukan berapa biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayarkan oleh masing-masing jemaah.”

“Saya kira dalam waktu dekat insyaallah kami sudah bisa lakukan,” tuturnya.

Arab Saudi Buka Kuota Haji Sebanyak 1 Juta Orang, Kemenag Ingin Minta Tambahan Kuota

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (dok. Kemenag)

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Kemenag telah siap menyelenggarakan haji bagi para jemaah seberapapun kuota yang diberikan.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.

Namun, ujar Yaqut, pihaknya tak menutup kemungkinan bakal meminta tambahan kuota untuk jemaah haji Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi.

“Kita akan optimalkan berapapun kuota nanti yang diberikan untuk Indonesia.”

“Bahkan kalau bisa kita akan upayakan agar Indonesia bisa mendapat tambahan, misalnya dari kuota negara lain yang terserap.” kata Yaqut.

“Kita siap dan akan lakukan persiapan sebaik mungkin untuk memastikan jemaah terlayani dengan baik,” imbuhnya.

Baca juga: Haji Dibuka Tahun Ini, Komisi VIII DPR Minta Kemenag Pastikan Alokasi Kuota Jemaah Indonesia

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi telah memberikan izin kepada jemaah untuk menjalankan ibadah haji di tahun 2022.

Pengumuman tersebut diinformasikan melalui laman Twitter Haramain Sharifain berupa surat resmi yang disiarkan.

“Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan bahwa telah mengizinkan satu juta jemaah, dari domestik dan luar negeri untuk melaksanakan haji tahun ini 1443H/2022),” tulis maklumat tersebut.

Selain itu, jumlah jemaah haji yang datang dari negara tertentu akan disesuaikan dengan kuota yang dialokasikan oleh masing-masing negara. 

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga memberikan syarat bagi jemaah haji tahun ini.

Syarat tersebut diantaranya, jemaah haji harus berusia di bawah 65 tahun.

Jemaah juga wajib divaksin dengan vaksin Covid-19 yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Selain itu, jemaah juga wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil dalam waktu 72 jam dari waktu keberangkatan ke Arab Saudi.

Para jemaah juga wajib mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi demi menjaga kesehatan dan keamanan selama menjalankan ibadah haji. 

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Shela)(Kompas.com/Dian Erika Nugrahaeniy)

Artikel lain terkait Haji 2022

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas