Kuota Haji 2022, Kemenag: Bagi Jemaah yang Tertunda pada 2020 dan Berusia di Bawah 65 Tahun
Kemenag mengabarkan kuota haji untuk tahun 2022 adalah bagi jemaah yang tertunda di tahun 2020 serta berusia di bawah 65 tahun.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief menjelaskan terkait kuota haji di tahun 2022.
Hilman mengungkapkan jemaah haji yang bakal diberangkatkan adalah bagi mereka yang tertunda pada 2020.
Ia juga menambahkan, jemaah yang akan diberangkatkan adalah bagi mereka yang masih berusia di bawah 65 tahun.
“Berdasarkan data kami, maka yang berangkat untuk 2022 ini adalah jemaah kita yang berhak di tahun 2020 atau jemaah tertunda pada 2020,” tutur Hilman, Sabtu (9/4/2022) dikutip dari Kompas.com.
“Dan sekarang artinya adalah jemaah tahun 2020 yang usianya saat ini di bawah 65 tahun,” imbuhnya.
Baca juga: Ketua Panja BPIH Sebut Biaya Haji Bakal Segera Dihitung Jika Kemenag Telah Pastikan Jumlah Kuota
Baca juga: Kemenag: Belum Ada Info Resmi Jumlah Kuota Haji dari Arab Saudi
Terkait aturan pembatasan usia calon jemaah haji, Hilmah menjelaskan latar belakangnya.
Ia menyebut, usia jemaah haji yang diperbolehkan bergabung pada pelaksanaan haji pada 2022 dibatasi.
Namun, kata Hilman, pembatasan kuota berbeda dengan aturan untuk jemaah umrah.
“Arab Saudi ingin lebih meyakinkan bahwa dalam pelaksanaan haji nanti jemaah bisa lebih selektif secara usia.”
“Karena bagaimana pun pandemi belum dicabut.”
“Sehingga jemaah yang usianya di atas 65 tahun untuk tahun ini berdasarkan pengumuman itu belum bisa diberangkatkan,” jelasnya.
Hilman pun mengungkapkan pihak Kemenag saat ini sedang merumuskan kebijakan untuk memilih calon jemaah haji yang akan berangkat tahun ini.
Ia juga menjelaskan adanya aturan protokol kesehatan yang diterapkan di Arab Saudi yang berbeda di antara jemaah umrah dan haji.
“Dan ini agak berbeda kebijakannya dengan prokes yang ditentukan unutk jemaah umrah.”