Kuota Haji 2022, Kemenag: Bagi Jemaah yang Tertunda pada 2020 dan Berusia di Bawah 65 Tahun
Kemenag mengabarkan kuota haji untuk tahun 2022 adalah bagi jemaah yang tertunda di tahun 2020 serta berusia di bawah 65 tahun.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
“Misalnya dari segi pembuktian perlunya bukti PCR negatif dari jemaah maupun vaksin dan lainnya.”
“Ini agak berbeda dari kebijakan umrah. Dalam arti bahwa untuk haji ini lebih ketat dan kebijakannya agak berbeda,” ujar Hilman.
Ia juga menjelaskan, kementerian terkait dan DPR telah melakukan langkah yang lebih pasti dan lebih terukur terkait pembukaan ibadah haji oleh Arab Saudi.
Baca juga: Arab Saudi Hanya Izinkan Jemaah Haji di Bawah 65 Tahun, Kemenag Bakal Pilih yang Bisa Berangkat
Hilman mencontohkan yaitu perkiraan jumlah jemaah yang bisa diberangkatkan.
Di sisi lain, kata Hilman, Kemenag juga akan menentukan sesegera mungkin soal biaya ibadah haji untuk diusulkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta kemudian ditetapkan.
Sehingga, ujarnya, jemaah masih punya waktu untuk melakukan pelunasan-pelunasan dan persiapan lain.
“Terkait dengan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) ini sekaligus kami juga menentukan berapa biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayarkan oleh masing-masing jemaah.”
“Saya kira dalam waktu dekat insyaallah kami sudah bisa lakukan,” tuturnya.
Arab Saudi Buka Kuota Haji Sebanyak 1 Juta Orang, Kemenag Ingin Minta Tambahan Kuota
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Kemenag telah siap menyelenggarakan haji bagi para jemaah seberapapun kuota yang diberikan.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Namun, ujar Yaqut, pihaknya tak menutup kemungkinan bakal meminta tambahan kuota untuk jemaah haji Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi.
“Kita akan optimalkan berapapun kuota nanti yang diberikan untuk Indonesia.”
“Bahkan kalau bisa kita akan upayakan agar Indonesia bisa mendapat tambahan, misalnya dari kuota negara lain yang terserap.” kata Yaqut.