Penjelasan Komisi VIII DPR RI terkait Biaya Haji 2022 Sebesar Rp 39,8 Juta
Kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H atau tahun 2022, kekurangan bayar akan dibebankan dari nilai manfaat keuangan haji.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama RI yang membahas persiapan penyelenggaraan haji rampung digelar, Rabu (13/4/2022).
Rapat tersebut menyepakati biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji sebesar Rp 39.886.009.
Sementara besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 81.747.844,04.
Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq memastikan, kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H atau tahun 2022, kekurangan bayar akan dibebankan dari nilai manfaat keuangan haji.
"Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M tidak dibebankan kepada jemaah tetapi dibebankan kepada alokasi Virtual Account," kata Kiai Maman kepada media, Kamis (14/4/2022).
Dalam rapat itu juga disepakati asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M adalah sebanyak 110.500 jemaah.
Jumlah itu diambil dari separuh kuota haji tahun 2019.
Rinciannya yakni kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660, sementara untuk haji khusus sebanyak 8.840 orang.
Kiai Maman juga memastikan tidak ada rencana pengenaan biaya untuk PCR di Arab Saudi pada saat kepulangan jemaah.
Sementara biaya PCR di dalam negeri akan dibebankan kepada anggaran Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI.
"Nah untuk jumlah lama masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi selama 41 hari," imbuh Kiai Maman.
Untuk meningkatkan pelayanan haji yang paripurna, Pengasuh Ponpes Al Mizan Jatiwangi ini menyebut bahwa pada tahun ini, jatah makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah bakal ditambah dari 2 kali per hari menjadi 3 kali per hari.
"Kita berharap penyelenggaraan haji tahun ini sukses digelar. Kita terus berbebah dari tahun ke tahun. Semoga menghasilkan haji yang mabrur," kata Kiai Maman.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta per Jemaah, Berikut Rinciannya
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menjelaskan biaya haji tahun ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta.
Sekalipun terjadi kenaikan, biaya Haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah Haji.
"Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI."
"Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 81.747.844," ujar Ketua Panja Biaya Haji tahun 2022 DPR RI ini dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Rabu (13/4/2022).
Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
"Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan Haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan," jelasnya.
Para calon jemaah Haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi.
Salah satu pelayanan yang ditingkatkan yaitu layanan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari 2 (dua) kali per hari menjadi 3 (tiga) kali per hari.