Kuota Haji Indonesia Tahun 2022 Terdiri dari Jemaah Reguler dan Khusus, Ini Perkiraan Biayanya
Kuota Haji Indonesia tahun 2022 terdiri dari jemaah Reguler dan Khusus, ini asumsi biayanya. Jemaah lunas 2020 yang tertunda tidak ada tambahan biaya.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
Diperoleh total BPIH tahun ini yang disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.
Baca juga: Menteri Agama: Pemerintah Upayakan Indonesia Dapat Kuota Haji 110.500 Jemaah
Baca juga: Biaya Haji Naik Rp 4 Juta Per Jemaah, Berikut Rincian Alokasi Pembiayaannya
Jemaah yang Lunas Biaya Haji 2020, namun Tertunda Keberangkatannya Tidak Kena Biaya Tambahan
Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI telah menyepakati bahwa dengan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), maka tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M tidak dibebankan kepada jemaah tetapi dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
Pada tahun 2020, pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta.
Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.
Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M.
Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
“Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account,” kata Menag.
Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen.
“Alokasi Virtual Account (VA) Jemaah Lunas Tunda sampai dengan Juni 2022 adalah rata-rata Rp4,69 juta per jemaah menjadi sumber pelunasan Bipih 2022,” bunyi rilis resmi yang dikeluarkan Kementerian Agama, Rabu (13/4/2022), dikutip dari laman Haji Kemenag.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Haji Indonesia