Menag Yaqut Tegaskan Usia Jemaah Haji 2022 Harus di Bawah 65 Tahun Agar Bisa Berangkat ke Tanah Suci
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan batasan usia yang ditentukan bagi calon jemaah untuk bisa mengikuti Ibadah Haji 2022.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Anggito mengatakan jumlah tersebut sudah sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah dan disetujui DPR.
"Jemaah haji membayar sekitar Rp39,9 juta. Jadi sudah sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah dan disetujui DPR," ucap Anggito.
Seperti diketahui, Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini hanya 100.051.
Jumlah ini terdiri atas 92.825 kuota jemaah haji regular, 7.226 kuota jemaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahdi Fahlevi)
Baca berita lainnya terkait Ibadah Haji 2022.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.