Menag Yaqut Tegaskan Usia Jemaah Haji 2022 Harus di Bawah 65 Tahun Agar Bisa Berangkat ke Tanah Suci
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan batasan usia yang ditentukan bagi calon jemaah untuk bisa mengikuti Ibadah Haji 2022.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan batasan usia yang ditentukan bagi calon jemaah untuk bisa mengikuti Ibadah Haji 2022.
Yaqut mengatakan Pemerintah Arab Saudi sudah memberikan batasan usia bagi calon jemaah yang akan mengikuti Ibadah Haji 2022, yakni di bawah 65 tahun.
Oleh karena itu Yaqut menyebut pemerintah akan tegas menjalankan aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi tersebut.
Karena jika batasan usia tidak dipatuhi, Pemerintah Arab Saudi akan menolak jemaah haji tersebut.
Baca juga: Menteri Agama Bantah Dana Haji Digunakan untuk Pembangunan IKN
"Terkait pembatasan usia, Pemerintah Saudi juga memberikan batasan usia, yakni di bawah 65 tahun. Kami pemerintah sudah tegas akan menjalankan ini."
"Karena kalau tidak, kalau lebih dari 65 tahun sistem mereka akan menolak," kata Yaqut dalam tayangan video di kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Lebih lanjut Yaqut juga mengingatkan terkait syarat vaksinasi lengkap atau vaksinasi Covid-19 dua dosis harus dipenuhi oleh calon jemaah haji yang ingin berangkat ke Tanah Suci.
Baca juga: Menteri Agama: Pemerintah Siap Melayani Jemaah Haji 1443 H/2022 M
Yaqut menambahkan, pihaknya juga akan menjamin agar semua calon jemaah haji bisa mendapatkan vaksinasi lengkap.
"Minimal sudah vaksin lengkap, dua kali vaksin, minimal itu dan harus dipenuhi jemaah haji kalau ingin berangkat ke tanah suci. Dan ini kita sudah berusaha terus agar calon jemaah haji yang berangkat ke Saudi nanti sudah vaksin sebanyak dua kali atau vaksin lengkap," terang Yaqut.
Baca juga: Menteri Agama Minta Petugas Haji Beri Layanan Terbaik untuk Jemaah
BPKH Siapkan Dana Rp7,5 Triliun untuk Penyelenggaraan Haji
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan seluruh Pembiayaan Haji sudah siap.
Jumlah yang disediakan tersebut sudah sesuai dengan hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR.
"Jadi biaya haji yang dibutuhkan itu 81,7 juta rupiah per jemaah atau totalnya 7,5 triliun rupiah, sudah kami persiapkan," ujar Anggito melalui keterangan tertulis, Selasa (17/5/2022).
BPKH, kata Anggito, sudah siap mentransfer dana tersebut untuk keperluan pembiayaan layanan akomodasi, transportasi, dan katering, melalui Kementerian Agama.
Baca juga: Pemerintah Sudah Siap Transfer Dana Haji Jemaah Indonesia ke Arab Saudi