Syarat Masuk Arab Saudi untuk Jemaah Haji Indonesia, Hasil Tes PCR Berlaku 72 Jam Sebelum Berangkat
Pihak Arab Saudi memberi perpanjangan masa berlaku hasil tes PCR. Sebelumnya berlaku hanya 48 jam, kini menjadi 72 jam.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kepala Pusat Kesehatan Haji dr. Budi Sylvana, MARS mengatakan, otoritas Arab Saudi memperbarui syarat masuk jemaah haji ke Tanah Suci.
Dokter Budi menyebut, pihak Arab Saudi memberi perpanjangan masa berlaku hasil tes PCR. Sebelumnya berlaku hanya 48 jam, kini menjadi 72 jam.
"Dua hari yang lalu mengatakan 48 jam sebelum masuk sebelum keberangkatan sudah harus ada hasil PCR. Tapi ternyata diperbaiki lagi. Alhamdulillah syarat memasuki Saudi adalah 72 jam sebelum keberangkatan," kata dia dalam konferensi pers, Kamis (2/6/2022).
Dengan adanya perubahan syarat tersebut, ia meminta jemaah haji mematuhi betul aturan terkait hasil PCR ini.
Baca juga: 12 Spesialis Bidang Medis Kawal Kesehatan Jemaah Haji Indonesia Tahun Ini
"Jadi mungkin perlu diinfokan juga kepada jemaah dan juga seluruh petugas yang ada di lapangan bahwa bahwa hasil PCR itu harus sudah keluar 72 jam sebelum jemaah berangkat," sambungnya.
Jika tes PCR dilakukan lebih dari 72 jam, maka ia menegaskan, jemaah haji tidak dapat diberangkatkan.
"Nanti hasil pemeriksaan itu keluarnya lebih dari itu?. Jadi tidak bisa berangkat. Jadi jemaah yang yang hasil PCRnya belum keluar dari 72 jam itu mungkin tidak diberangkatkan," tegas dia.
Selain syarat mengenai hasil tes PCR, otoritas Arab Saudi juga mensyaratkan jemaah haji untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan vaksin Meningitis.