Kementerian Agama Pastikan Pihaknya Tidak Berwenang Kelola Visa Haji Mujamalah
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan pihaknya tidak berwenang mengelola visa haji mujamalah.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Kolase Kemenag/ Tribunnews
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief mengatakan Kementerian Agamatidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah.
Hilman menegaskan, haji furoda tidak ada kaitannya dengan Kementerian Agama.
Ia mengatakan, Kemenag hanya mengurus dua hal saja, yakni haji reguler dan haji khusus.
Kemenag bahkan tak tahu, berapa jatah haji furoda yang diberikan Kerajaan Saudi kepada Indonesia.
"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," ujarnya.
Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam urusan visa mujamalah.
"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasihan jemaah," katanya.
Berita Rekomendasi