Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

46 WNI Gagal Berhaji Lewat Jalur Haji Furoda, Alamat Kantor Tak Sesuai Fakta & Proses Refund

Setelah ditelusuri alamat yang tertera bukanlah alamat PT Alfatih Indonesia Travel melainkan alamat penginapan Cahaya Panorama.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 46 WNI Gagal Berhaji Lewat Jalur Haji Furoda, Alamat Kantor Tak Sesuai Fakta & Proses Refund
Tim Media Center Haji Indonesia
Sebanyak 46 WNI gagal berhaji, dan harus dideportasi dari Indonesia. Mereka gagal masuk ke Saudi karena visa bermasalah, meski diyakini sudah membayar mahal lewat jalur haji mujamalah alias haji furoda. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG BARAT - Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) gagal menunaikan ibadah haji lewat jalur Haji Furoda. Ke-46 WNI tersebut ketahuan menggunakan visa tidak resmi.

Mereka akhirnya dideportasi dari Arab Saudi.

Haji furoda adalah pemberangkatan haji khusus yang mekanismenya berbeda dengan haji reguler. Jenis haji furoda ini termasuk haji non kuota.

Untuk bisa menunaikan haji lewat jalur haji furoda, calon jemaah haji harus mengeluarkan biaya yang cukup banyak.

Baca juga: Proses Pengembalian Dana Calon Jemaah Haji Furoda Butuh Waktu 3 Hari Kerja Sejak Permohonan Diajukan

Demikian pula yang terjadi pada 46 WNI yang akhirnya dipulangkan ke Indonesia karena menggunakan visa tidak resmi.

Informasi yang dihimpun Tribun, ke-46 WNI tersebut telah mengeluarkan uang antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta agar bisa berangkat haji dengan jalur tanpa antre bertahun-tahun itu.

Berita Rekomendasi

Namun rencana beribadah haji lewat kuota undangan Raja Arab Saudi Raja Salman itu, akhirnya pupus sudah.

Kabar mengenai 46 calon jemaah haji asal Indonesia itu awalnya diketahui ketika ada laporan jemaah haji yang tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah pada Kamis (30/6/2022) usai menumpang pesawat Garuda Indonesia.

Diketahui PT Alfatih Indonesia Travel menggunakan alamat yang berada di Jalan Panorama 1 Nomor 37, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Namun setelah ditelusuri alamat tersebut bukanlah alamat PT Alfatih Indonesia Travel melainkan alamat penginapan Cahaya Panorama.

Pihak penginapan Cahaya Panorama memastikan bahwa alamat yang digunakan oleh PT Alfatih Indonesia Travel di Jalan Panorama 1 Nomor 37, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) adalah alamat penginapan Cahaya Panorama.


Resepsionis penginapan Cahaya Panorama mengatakan alamat yang digunakan PT Alfatih Indonesia Travel tersebut tidak sesuai dengan kenyataannya.

Penjelasan ini diungkapkan resepsionis penginapan Cahaya Panorama, Gabriel Yonatan menjawab Tribun Jabar terkait lokasi Jalan Panorama 1 Nomor 37, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat yang diakui sebagai alamat dari PT Alfatih Indonesia Travel.

Baca juga: Menteri Agama Yaqut Cholil Janji Beri Sanksi kepada Travel Kasus 46 Haji Furoda Bodong

"Alamatnya memang benar di sini, tapi dari awal memang penginapan, belum pernah digunakan perusahaan itu (PT Alfatih Indonesia Travel)," ujar resepsionis penginapan Cahaya Panorama, Gabriel Yonatan kepada Tribun di lokasi, Senin (4/7/2022).

Gabriel Yonatan memastikan penginapan Cahaya Panorama tak ada urusannya dengan penyelenggaraan haji dan umrah karena memang murni hanya sebagai tempat penginapan.

Dia mengatakan pemilik penginapan merasa dirugikan terkait pencatutan alamat yang diakui sebagai kantor PT Alfatih Indonesia Travel.

Pasalnya setelah ada informasi terkait dipulangkannya 46 calon haji furoda dari Arab Saudi banyak pihak yang datang untuk menanyakan kepastian alamatnya.

"Sebetulnya cukup dirugikan juga karena memang tidak ada perusahaan itu. Dari kemarin banyak yang datang terutama dari RT dan RW untuk konfirmasi soal itu," kata Gabriel.

Sementara itu Camat Lembang Herman Permadi mengatakan sudah berkoordinasi dengan pihak RT/RW setempat untuk memastikan alamat kantor PT Alfatih Indonesia Travel tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran, Herman memastikan, tidak ada kantor PT Alfatih Indonesia Travel di Jalan Panorama 1 tersebut, sehingga diduga perusahaan itu menggunakan alamat palsu.

"Berkenaan alamat tersebut, kami meyakini alamat tersebut tidak ada di kami karena terus terang penomoran itu pasti terdata di pemerintah desa," ujar Herman.

Hari Ini Kemenag Koordinasi dengan Polres Cimahi

Terpisah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kasus ini.

Apalagi PT Alfatih Indonesia Travel disebut-sebut beralamat di Jalan Panorama 1 Nomor 37, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, KBB.

Namun setelah dicek ke lapangan, ternyata alamat kantor tersebut tidak sesuai faktanya.

Baca juga: Sapuhi: 4.000-an Calon Jemaah Haji Furoda dari Indonesia Dimungkinkan Batal Diberangkatkan

Di Jalan Panorama 1 No. 37 tak ada kantor PT Alfatih Indonesia Travel.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag KBB Didin Saepudin mengatakan, orang yang ada di dalam PT Alfatih Indonesia Travel itu sudah merugikan masyarakat, sehingga pihaknya wajib untuk melindungi masyarakat.

"Besok saya ada rencana akan berkoordinasi dengan Pak Kapolres (Cimahi) tadi sudah janjian. Kami sebagai aparatur pemerintah wajib hukumnya untuk melindungi," ujar Didin Saepudin saat ditemui di Lembang, Senin (4/7/2022).

Diketahui puluhan jemaah itu berangkat haji secara instan menggunakan jasa perusahaan travel PT Alfatih Indonesia Travel dengan biaya Rp 200 juta sampai Rp 300 juta.

"Kalau orang yang bisa membayar sampai ratusan juta kan bukan orang biasa," kata Didin.

Namun Didin tidak mau berspekulasi lebih jauh apakah ada tindak pidana atau tidak dalam kejadian ini.

Namun, jika ada pelanggaran pidana pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Saya bukan ahlinya menilai (pidana) itu, biarlah nanti kalau yang menangani itu ahlinya (kepolisian), jadi saya tidak dalam kapasitas apakah ini pidana atau perdata karena kan setiap orang yang mau menggugat itu harus punya legal standing," ucapnya.

Sebanyak 46 WNI gagal berhaji, dan harus dideportasi dari Indonesia. Mereka gagal masuk ke Saudi karena visa bermasalah, meski diyakini sudah membayar mahal lewat jalur haji mujamalah alias haji furoda.
Sebanyak 46 WNI gagal berhaji, dan harus dideportasi dari Indonesia. Mereka gagal masuk ke Saudi karena visa bermasalah, meski diyakini sudah membayar mahal lewat jalur haji mujamalah alias haji furoda. (Tim Media Center Haji Indonesia)

Proses Pengembalian Dana

Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi memastikan dana jemaah Haji Furoda atau Mujamalah aman.

Menurutnya, para calon jemaah yang batal berangkat dapat menarik kembali dananya yang telah disetorkan.

"InsyaAllah dananya aman ada di bank. Jika ingin menarik dipersilakan dan tanpa biaya apapun," kata Syam Resfiadi dihubungi Tribun Network, Senin (4/7/2022).

Syam Resfiadi menjelaskan, Sapuhi membatalkan keberangkatan 127 calon jemaah haji yang sedianya dijadwalkan mengikuti Haji Furoda.

Dia memperkirakan secara total keseluruhan sekitar 4.000 calon jemaah haji Indonesia yang batal berangkat tahun ini di luar kota haji reguler.

Pihaknya kesulitan mendapatkan Visa Haji Furoda atau Mujamalah untuk keberangkatan tahun 2022 ini.

"Bagi calon jemaah haji yang ingin mengajukan refund ditentukan prosedur dengan mengajukan permohonan pengembalian setoran dana haji kepada Sekretariat Sapuhi," urainya.

Selanjutnya, Sekretariat Sapuhi akan melakukan verifikasi dan validasi pembayaran jemaah dan permohonan pengembalian setoran dana Haji Furoda.

Baca juga: FAKTA 46 Calon Haji Furoda Indonesia Dideportasi dari Jeddah: Visa Bermasalah, Jasa Travel Ilegal

Syam menambahkan nantinya pengurus akan memvalidasi dan melakukan transfer dana pengembalian setoran kepada jemaah atau melalui travel agent.

"Seluruh tahapan pengembalian setoran dana haji ini diperkirakan membutuhkan waktu 3 hari kerja sejak permohonan diajukan," urainya.

Dia memastikan Sapuhi tidak mengenakan biaya denda atau pemotongan dana terhadap biaya hotel, manasik dan batik yang timbul atas kebijakan pembatalan.

Jemaah Mendapat Tawaran Haji Furoda Sejak Akhir Mei

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 46 warga negara Indonesia atau WNI gagal beribadah haji lantaran ketahuan menggunakan visa tidak resmi. Mereka akhirnya dideportasi dari Arab Saudi.

Padahal biaya yang telah mereka keluarkan mencapai Rp 200 juta hingga Rp 300 juta agar bisa berangkat haji dengan jalur tanpa antre bertahun-tahun itu.

Namun rencana itu gagal.

Kabar mengenai persoalan yang dialami puluhan calon jemaah haji asal Indonesia itu awalnya diketahui ketika ada laporan jemaah haji yang tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah pada Kamis (30/6/2022) usai menumpang pesawat Garuda Indonesia.

Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Arsad Hidayat bersama tim didampingi sejumlah pegawai KJRI Jeddah lantas mengecek langsung keadaan jamaah yang tertahan di bandara itu.

Di sana mereka menemukan puluhan jemaah yang sudah mengenakan kain ihram tersebut tampak dikumpulkan oleh otoritas Saudi di salah satu ruangan.

46 jemaah itu gagal masuk Arab Saudi karena dari hasil pengecekan identitas jemaah tidak terdeteksi dan tidak cocok dengan pemeriksaan imigrasi.

Para jemaah itu memang mengantongi visa haji. Namun visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia.

Sebagian jemaah mengaku mendapat tawaran haji furoda ini sejak akhir Mei lalu.

Calon jemaah harus mengeluarkan biaya antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta agar bisa berangkat haji dengan jalur tanpa antre bertahun-tahun itu.

Wanto, jamaah asal Bandung mengaku sejak 25 Juni sudah dikumpulkan di sebuah hotel dekat Bandara Soekarno-Hatta untuk persiapan pemberangkatan.

Namun pemberangkatan selalu mundur lantaran persoalan visa dan lain-lain.

Bahkan, sejumlah jemaah sempat dicoba diberangkatkan melalui jalur Bangkok-Oman-Riyadh. Namun di Bangkok mereka dideportasi ke Jakarta karena ada persoalan dokumen.

Haji Furoda atau haji mujamallah menjadi satu jalur berhaji yang kini identik sebagai hajinya para sultan.

Ini adalah jalur haji undangan langsung dari Raja Arab Saudi.

Undangan diberikan sebagai tanda hubungan diplomatik dan kejutan. Tapi, fenomena belakangan, jatah haji ini nyatanya malah diperjualbelikan.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief mengatakan 46 calon haji furoda itu sudah dipulangkan ke Indonesia.

Hilman mengatakan 46 orang itu berangkat tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), melainkan lewat sebuah perusahaan travel bernama PT Alfatih Indonesia Travel.

Mereka biasa memberangkatkan jamaah haji khusus. Sialnya, perusahaan itu tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

"Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali," kata Hilman di Mekkah, Sabtu (2/7/2022).

Hilman mengingatkan masyarakat agar memilih perusahaan yang terdaftar secara resmi.

"Kalau ada apa-apa kami bisa menegur perusahaan tersebut, kalau seperti ini kami tidak bisa apa-apa," ujar Hilman.
Ia mengaku masih mengkonsultasikan dengan berbagai pihak terkait tindak lanjut terhadap perusahaan travel yang memberangkatkan 46 calon haji tersebut, terutama ada pengaduan dari jamaahnya.

"Nanti akan kita tindak lanjuti," kata Hilman Latief.

Hilman menegaskan, haji furoda tidak ada kaitannya dengan Kementerian Agama.

Ia mengatakan, Kemenag hanya mengurus dua hal saja, yakni haji reguler dan haji khusus.

Kemenag bahkan tak tahu, berapa jatah haji furoda yang diberikan Kerajaan Saudi kepada Indonesia.

"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," sambungnya.

Selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Hilman juga akan mengoptimalkan peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam urusan visa mujamalah.

"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasihan jemaah," tandasnya.

Sementara pimpinan PT Alfatih Indonesia Travel, Ropidin mengakui pihaknya memang berupaya masuk ke Arab Saudi dengan memanfaatkan visa furoda Singapura dan Malaysia.

Dia juga mengakui praktik itu sudah dilakukan bertahun-tahun sejak 2014.

Bahkan pada 2015 travelnya sempat tersandung kasus karena jemaah tertahan di Filipina saat kepulangan lantaran diketahui menggunakan visa asing ini.

"Sejak dari Indonesia saya sebenarnya sudah ada keraguan. Tapi ini kita coba karena visa dari Indonesia tak kunjung terbit," terangnya.

PT Alfatih Indonesia Travel tercatat beralamat di Bandung, Jawa Barat.

Perusahaan itu tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Kepala Seksi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daker Bandara Zaenal Abidin menegaskan, praktik penyelenggaraan haji yang dilakukan PT Alfatih Indonesia Travel menyalahi aturan.
(Tribun Jabar/Hilman Kamaludin, Tribun Network/Aji Bramasta, Tribunnews/Reynas Abdilla)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Berangkatkan dan Bikin 46 Calon Haji Dideportasi, PT Alfatih Diduga Pakai Alamat Palsu di KBB dan artikel dengan judul 46 Calon Jemaah Haji yang Dideportasi Rugi Ratusan Juta, Kemenag KBB Akan Koordinasi dengan Polisi

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas