Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proses Pengembalian Dana Calon Jemaah Haji Furoda Butuh Waktu 3 Hari Kerja Sejak Permohonan Diajukan

Proses pengembalian dana calon jemaah Haji Furoda diperkirakan membutuhkan waktu 3 hari kerja sejak permohonan diajukan oleh calon jemaah.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Proses Pengembalian Dana Calon Jemaah Haji Furoda Butuh Waktu 3 Hari Kerja Sejak Permohonan Diajukan
Tim Media Center Haji Indonesia
Sapuhi memastikan proses pengembalian dana calon jemaah Haji Furoda diperkirakan membutuhkan waktu 3 hari kerja sejak permohonan diajukan oleh calon jemaah. Foto 46 WNI gagal berhaji lewat jalur haji Furoda dan harus dideportasi. 

Disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang.

"Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ungkap Hilman.

"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," sambungnya.

Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran PIHK dalam urusan visa mujamalah.

"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah," tandasnya.

Jemaah Mendapat Tawaran Haji Furoda Sejak Akhir Mei

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 46 warga negara Indonesia atau WNI gagal beribadah haji lantaran ketahuan menggunakan visa tidak resmi. Mereka akhirnya dideportasi dari Arab Saudi.

Berita Rekomendasi

Padahal biaya yang telah mereka keluarkan mencapai Rp 200 juta hingga Rp 300 juta agar bisa berangkat haji dengan jalur tanpa antre bertahun-tahun itu.

Namun rencana itu gagal.

Baca juga: Perbedaan Haji Furoda dan Haji Reguler, Simak Besaran Biayanya

Kabar mengenai persoalan yang dialami puluhan calon jemaah haji asal Indonesia itu awalnya diketahui ketika ada laporan jemaah haji yang tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah pada Kamis (30/6/2022) usai menumpang pesawat Garuda Indonesia.

Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Arsad Hidayat bersama tim didampingi sejumlah pegawai KJRI Jeddah lantas mengecek langsung keadaan jamaah yang tertahan di bandara itu.

Di sana mereka menemukan puluhan jemaah yang sudah mengenakan kain ihram tersebut tampak dikumpulkan oleh otoritas Saudi di salah satu ruangan.

46 jemaah itu gagal masuk Arab Saudi karena dari hasil pengecekan identitas jemaah tidak terdeteksi dan tidak cocok dengan pemeriksaan imigrasi.

Para jemaah itu memang mengantongi visa haji. Namun visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas