Proses Pengembalian Dana Calon Jemaah Haji Furoda Butuh Waktu 3 Hari Kerja Sejak Permohonan Diajukan
Proses pengembalian dana calon jemaah Haji Furoda diperkirakan membutuhkan waktu 3 hari kerja sejak permohonan diajukan oleh calon jemaah.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi memastikan dana jemaah Haji Furoda atau Mujamalah aman.
Menurutnya, para calon jemaah yang batal berangkat dapat menarik kembali dananya yang telah disetorkan.
"InsyaAllah dananya aman ada di bank. Jika ingin menarik dipersilakan dan tanpa biaya apapun," kata Syam Resfiadi dihubungi Tribun Network, Senin (4/7/2022).
Syam Resfiadi menjelaskan, Sapuhi membatalkan keberangkatan 127 calon jemaah haji yang sedianya dijadwalkan mengikuti Haji Furoda.
Baca juga: Perbedaan Haji Furoda, Haji Plus dan Haji Reguler, Dilengkapi Biayanya
Dia memperkirakan secara total keseluruhan sekitar 4.000 calon jemaah haji Indonesia yang batal berangkat tahun ini di luar kota haji reguler.
Pihaknya kesulitan mendapatkan Visa Haji Furoda atau Mujamalah untuk keberangkatan tahun 2022 ini.
"Bagi calon jemaah haji yang ingin mengajukan refund ditentukan prosedur dengan mengajukan permohonan pengembalian setoran dana haji kepada Sekretariat Sapuhi," urainya.
Selanjutnya, Sekretariat Sapuhi akan melakukan verifikasi dan validasi pembayaran jemaah dan permohonan pengembalian setoran dana Haji Furoda.
Syam menambahkan nantinya pengurus akan memvalidasi dan melakukan transfer dana pengembalian setoran kepada jemaah atau melalui travel agent.
"Seluruh tahapan pengembalian setoran dana haji ini diperkirakan membutuhkan waktu 3 hari kerja sejak permohonan diajukan," urainya.
Dia memastikan Sapuhi tidak mengenakan biaya denda atau pemotongan dana terhadap biaya hotel, manasik dan batik yang timbul atas kebijakan pembatalan.
Baca juga: Sapuhi: 4.000-an Calon Jemaah Haji Furoda dari Indonesia Dimungkinkan Batal Diberangkatkan
Kemenag Prihatin
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief prihatin dengan peristiwa penggunaan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan jemaah haji mujamalah.
Hilman menjelaskan agen travel yang memberangkatkan jemaah haji khusus ini belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PiHK).