Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proses Pengembalian Dana Calon Jemaah Haji Furoda Butuh Waktu 3 Hari Kerja Sejak Permohonan Diajukan

Proses pengembalian dana calon jemaah Haji Furoda diperkirakan membutuhkan waktu 3 hari kerja sejak permohonan diajukan oleh calon jemaah.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Proses Pengembalian Dana Calon Jemaah Haji Furoda Butuh Waktu 3 Hari Kerja Sejak Permohonan Diajukan
Tim Media Center Haji Indonesia
Sapuhi memastikan proses pengembalian dana calon jemaah Haji Furoda diperkirakan membutuhkan waktu 3 hari kerja sejak permohonan diajukan oleh calon jemaah. Foto 46 WNI gagal berhaji lewat jalur haji Furoda dan harus dideportasi. 

Sebagian jemaah mengaku mendapat tawaran haji furoda ini sejak akhir Mei lalu.

Calon jemaah harus mengeluarkan biaya antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta agar bisa berangkat haji dengan jalur tanpa antre bertahun-tahun itu.

Wanto, jamaah asal Bandung mengaku sejak 25 Juni sudah dikumpulkan di sebuah hotel dekat Bandara Soekarno-Hatta untuk persiapan pemberangkatan.

Namun pemberangkatan selalu mundur lantaran persoalan visa dan lain-lain.

Bahkan, sejumlah jemaah sempat dicoba diberangkatkan melalui jalur Bangkok-Oman-Riyadh. Namun di Bangkok mereka dideportasi ke Jakarta karena ada persoalan dokumen.

Baca juga: Apa Itu Haji Furoda? Bisa Disebut Haji Mandiri, Beda dengan Haji Khusus

Haji Furoda atau haji mujamallah menjadi satu jalur berhaji yang kini identik sebagai hajinya para sultan.

Ini adalah jalur haji undangan langsung dari Raja Arab Saudi.

Berita Rekomendasi

Undangan diberikan sebagai tanda hubungan diplomatik dan kejutan. Tapi, fenomena belakangan, jatah haji ini nyatanya malah diperjualbelikan.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief mengatakan 46 calon haji furoda itu sudah dipulangkan ke Indonesia.

Hilman mengatakan 46 orang itu berangkat tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), melainkan lewat sebuah perusahaan travel bernama PT Alfatih Indonesia Travel.

Mereka biasa memberangkatkan jamaah haji khusus. Sialnya, perusahaan itu tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

"Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali," kata Hilman di Mekkah, Sabtu (2/7/2022).


Hilman mengingatkan masyarakat agar memilih perusahaan yang terdaftar secara resmi.

"Kalau ada apa-apa kami bisa menegur perusahaan tersebut, kalau seperti ini kami tidak bisa apa-apa," ujar Hilman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas