Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukum Badal Haji atau Menghajikan Orang yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

Berikut ini hukum badal haji atau menghajikan orang yang sudah meninggal atau tak mampu berangkat haji karena fisiknya yang lemah

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Hukum Badal Haji atau Menghajikan Orang yang Sudah Meninggal, Bolehkah?
AFP/-
Jemaah Muslim berkumpul di depan Kabah di Masjidil Haram di kota suci Mekah Arab Saudi pada 1 Juli 2022. Berikut ini hukum badal haji atau menghajikan orang yang sudah meninggal (Photo by AFP) 

TRIBUNNEWS.COM - Badal Haji atau menghajikan orang yang sudah meninggal hukumnya boleh dan sah.

Apalagi, orang tersebut sudah wajib berhaji ketika masih hidup, namun tidak sempat berhaji karena alasan tertentu.

Hal-hal yang membuat seseorang tak bisa berangkat haji lalu digantikan hukumnya dibolehkan oleh ulama.

Mengutip laman Kemenag, menurut kesepakatan ulama, ada dua orang yang hajinya boleh digantikan orang lain.

Yang pertama yakni orang yang semasa hidupnya memiliki kewajiban untuk berhaji namun belum sempat berhaji ia sudah meninggal.

Selanjutnya yakni orang yang memiliki kewajiban untuk haji karena mampu secara finansial, namun tak mampu secara fisik.

Baca juga: Tiga Hal Penting Jaga Keselamatan Jamah Haji Jelang Arafah, Muzdalifah dan Mina

Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab berikut:

Berita Rekomendasi

Boleh menggantikan (badal) haji wajib di dalam dua tempat (orang). Pertama, orang yang sudah meninggal dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji. Dalil dalam masalah ini adalah hadis yang bersumber dari Buraidah. Kedua, orang yang tidak mampu duduk di atas kendaraan kecuali dengan upaya yang susah payah, seperti orang yang sudah tua renta.

Berdasar hal tersebut, badal haji bagi orang yang sudah meninggal dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji hukumnya adalah boleh dan sah.

Sedangkan jika dia tidak memiliki kewajiban untuk berhaji, maka para ulama berbeda pendapat.

Ada yang memperbolehkan, sebagian lainnya mengatakan tidak boleh.

Lalu, siapa yang akan menggantikan haji?


Mengutip laman Bimas Islam Kemenag, jemaah haji yang wafat bisa digantikan oleh ahli waris yakni anggota keluarganya.

Untuk menggantinya, calon jemaah haji harus mengajukan surat permohonan tertulis ke kantor Kementerian Agama setempat dengan melampirkan surat keterangan kematian calon jamaah haji yang digantikan.

Baca juga: Soal Haji Furoda, Harusnya Gratis, Tapi Malah Diperjualbelikan dengan Harga Mahal

Jenis-jenis Haji

Jenis haji sesuai pemberangkatan di Indonesia ada tiga, yakni haji reguler, haji plus, dan haji furoda.

Haji Reguler

Hari reguler merupakan program resmi yang dikelola oleh pemerintah langsung.

Pengelolaannya di bawah Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Masa tunggu Haji Reguler ini paling lama di antara dua program lainnya, yakni mencapai belasan hingga puluhan tahun, tergantung dari banyaknya pendaftar dan kuota di setiap wilayah di Indonesia.

Diketahui, biaya Haji Reguler tahun 2022 ini rata-rata Rp39,8 juta per orang.

Haji Plus

Program Ongkos Naik Haji (ONH) Plus atau Haji Khusus merupakan program haji resmi yang termasuk kuota haji pemerintah RI.

Masa tunggu program Haji Khusus sekitar lima sampai tujuh tahun.

Biaya program haji ini ditetapkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan mengacu pada aturan Kemenag.

Calon jemaah Haji ONH Plus perlu membayar sekitar Rp150 juta hingga Rp160 juta, tergantung nilai kurs mata uang ketika mendaftar dan melunasi biaya program tersebut.

Haji Furoda

Haji furoda merupakan haji yang sudah dijatahkan pada Kemenag RI atau haji nonkuota.

Jemaah haji furoda ini bisa disebut haji mandiri.

Haji jenis ini dikelola oleh travel haji resmi atau tak resmi (berijin) atau yayasan yang memiliki afiliasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, atau juga perorangan.

Sifat jalur haji dengan visa furoda adalah resmi dan legal dalam perspektif aturan imigrasi pemerintah Arab Saudi.

Biaya Haji Furoda jauh lebih mahal dibanding Haji Plus dan Haji Reguler, berkisar antara Rp 250 juta sampai Rp 300 juta per orang, sesuai fasilitas yang diberikan.

(Tribunnews.com, Renald/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas