Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Agama: Pembimbing Ibadah Haji Harus Bersertifikat

Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan bimbingan ibadah haji harus dilakukan secara profesional.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kementerian Agama: Pembimbing Ibadah Haji Harus Bersertifikat
Istimewa
Ilustrasi ibadah Haji 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan bimbingan ibadah haji harus dilakukan secara profesional.

Sehingga, menurut Arsad, para petugas bimbingan ibadah haji harus mengikuti sertifikasi.

"Ke depan tidak bisa ditawar lagi, mereka yang menjadi pembimbing adalah para pembimbing profesional. Siapa? Mereka adalah orang yang sudah memiliki sertifikat,” ujar Arsad melalui keterangan tertulis, Senin (26/9/2022).

“Zaman sekarang serba profesional. Saya kira tidak ada lagi parameter atau ukuran keprofesionalan kecuali sertifikasi," tambah Arsad.

Menurut Arsad, Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberi mandat kepada Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan sertifikasi petugas dan pembimbing ibadah haji.

Berita Rekomendasi

"Proses sertifikasi diharapkan dapat menghasilkan para petugas dan pembimbing haji yang profesional dan terstandar," kata Arsad.

Dalam pelaksanaannya, menurut Arsad, Kemenag bekerja sama dengan sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Undang-undang, kata Arsad, juga mengamanahkan kepada setiap penyelenggara ibadah haji dan umrah, PPIU atau PIHK, untuk memiliki pembimbing manasik haji atau umrah yang mempunyai sertifikat.

Baca juga: Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023 Kemungkinan Mengalami Penyesuaian

"Penyelenggara ibadah haji dan umrah kita syaratkan punya pembimbing bersertifikat juga," tutur Arsad.

“Ini untuk menstandarkan. Jadi baik PPIU maupun PIHK juga harus memiliki pembimbing manasik haji dan umrah bersertifikat,” tambah Arsad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas