Kementerian Agama: Pembimbing Ibadah Haji Harus Bersertifikat
Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan bimbingan ibadah haji harus dilakukan secara profesional.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan bimbingan ibadah haji harus dilakukan secara profesional.
Sehingga, menurut Arsad, para petugas bimbingan ibadah haji harus mengikuti sertifikasi.
"Ke depan tidak bisa ditawar lagi, mereka yang menjadi pembimbing adalah para pembimbing profesional. Siapa? Mereka adalah orang yang sudah memiliki sertifikat,” ujar Arsad melalui keterangan tertulis, Senin (26/9/2022).
“Zaman sekarang serba profesional. Saya kira tidak ada lagi parameter atau ukuran keprofesionalan kecuali sertifikasi," tambah Arsad.
Menurut Arsad, Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberi mandat kepada Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan sertifikasi petugas dan pembimbing ibadah haji.
"Proses sertifikasi diharapkan dapat menghasilkan para petugas dan pembimbing haji yang profesional dan terstandar," kata Arsad.
Dalam pelaksanaannya, menurut Arsad, Kemenag bekerja sama dengan sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Undang-undang, kata Arsad, juga mengamanahkan kepada setiap penyelenggara ibadah haji dan umrah, PPIU atau PIHK, untuk memiliki pembimbing manasik haji atau umrah yang mempunyai sertifikat.
Baca juga: Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023 Kemungkinan Mengalami Penyesuaian
"Penyelenggara ibadah haji dan umrah kita syaratkan punya pembimbing bersertifikat juga," tutur Arsad.
“Ini untuk menstandarkan. Jadi baik PPIU maupun PIHK juga harus memiliki pembimbing manasik haji dan umrah bersertifikat,” tambah Arsad.