Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Badal Haji? Inilah Hukum Badal Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal

Berikut ini penjelasan terkait apa itu badal haji dan apa hukumnya menghajikan orang yang sudah meninggal atau tak mampu berangkat haji.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Apa Itu Badal Haji? Inilah Hukum Badal Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal
AFP/-
Jemaah Muslim berkumpul di depan Kabah di Masjidil Haram di kota suci Mekah Arab Saudi pada 1 Juli 2022. - Inilah penjelasan mengenai apa itu Badal Haji, lengkap dengan hukumnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah penjelasan mengenai apa itu Badal Haji, lengkap dengan hukumnya.

Menurut Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Akhmad Fauzin, ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan.

Pertama, jemaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.

"Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Kemudian ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa," ujar Fauzin, dikutip dari kemenag.go.id.

Baca juga: Pengertian Rukun-rukun Haji Menurut Kemenag: Ihram, Wukuf, Tawaf, Sai, Tahallul hingga Tertib

Apa Itu Badal Haji?

Sebagaimana dilansir muhammadiyah.or.id, badal haji adalah ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji, namun orang tersebut berhalangan sehingga tidak dapat melaksanakannya sendiri, sehingga pelaksanaan ibadah haji tersebut diserahkan kepada orang lain.

Terdapat hadis Nabi SAW yang menjelaskan bahwa seorang anak dapat melaksanakan ibadah haji untuk orang tuanya, atau seseorang dapat melaksanakan haji untuk saudaranya.

Berita Rekomendasi

"Dari Ibnu Abbas r.a. (diriwayatkan) bahwa ada seorang wanita dari Khas’am bertanya: Wahai Rasulullah, sesungguhnya bapakku adalah seorang yang sudah tua renta, ia masih memiliki kewajiban haji, sementara ia tidak mampu lagi menunggang di atas untanya. Lalu Nabi saw bersabda: Kalau begitu, hajikanlah ia," [HR. Muslim].

"Dari Ibnu ‘Abbas ra (diriwayatkan) ia berkata: Seseorang laki-laki mendatangi Nabi saw dan berkata: Saudara perempuan saya bernadzar untuk berhaji, tetapi ia meninggal dunia. Kemudian Nabi saw bersabda: Bagaimana kalau saudara perempuanmu itu berutang? Apakah engkau melunasinya? Laki-laki itu berkata: Ya. Nabi saw bersabda: Lunasilah utang kepada Allah, karena utang kepada Allah lebih berhak pelunasannya," [HR. al-Bukhari].

Diketahui, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah menerapkan kebijakan baru terkait pelaksanaan ibadah haji yakni bagi calon haji yang meninggal dunia sebelum masuk asrama dapat digantikan keberangkatannya oleh keluarga atau ahli waris secara langsung.

Baca juga: Hukum Badal Haji atau Menghajikan Orang yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

Berdasarkan keterangan ini, maka kesimpulannya adalah jika seorang anak yang telah melaksanakan haji, namun orang tuanya sudah meninggal dunia, maka ia bisa menggantikan haji (badal haji) untuk orang tuanya.

Sedangkan, jika anak tersebut belum melaksanakan ibadah haji, maka ia hanya menggantikan porsi haji milik orang tuanya secara langsung tanpa perlu mendaftar dan tidak dihukumi sebagai badal haji bagi orang tuanya.

Jadi, badal haji dilakukan oleh anak atau saudara yang telah berhaji.

Hukum Badal Haji

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas