Apa Itu Badal Haji? Inilah Hukum Badal Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal
Berikut ini penjelasan terkait apa itu badal haji dan apa hukumnya menghajikan orang yang sudah meninggal atau tak mampu berangkat haji.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
Badal Haji atau menghajikan orang yang sudah meninggal hukumnya boleh dan sah.
Sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab berikut:
"Boleh menggantikan (badal) haji wajib di dalam dua tempat (orang). Pertama, orang yang sudah meninggal dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji. Dalil dalam masalah ini adalah hadis yang bersumber dari Buraidah. Kedua, orang yang tidak mampu duduk di atas kendaraan kecuali dengan upaya yang susah payah, seperti orang yang sudah tua renta."
Berdasar hal tersebut, badal haji bagi orang yang sudah meninggal dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji hukumnya adalah boleh dan sah.
Sedangkan jika dia tidak memiliki kewajiban untuk berhaji, maka para ulama berbeda pendapat.
Ada yang memperbolehkan, sebagian lainnya mengatakan tidak boleh.
(Tribunnews.com/Latifah,Renald)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.