Kemenag: Jemaah di Atas 80 Tahun Tak Perlu Rekam Biometrik untuk Penerbitan Visa Haji
Zainal Ilmi mengungkapkan terdapat sejumlah syarat dan dokumen yang harus dilengkapi jemaah dalam proses penerbitan visa haji.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Subdit Dokumen Haji Kementerian Agama Zainal Ilmi mengungkapkan terdapat sejumlah syarat dan dokumen yang harus dilengkapi jemaah dalam proses penerbitan visa haji.
Salah satunya adalah rekam biometrik yang sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Saudi Visa Bio.
"Rekam biometrik merupakan syarat penerbitan visa haji. Jemaah yang belum melakukan perekaman biometriknya via aplikasi Saudi Visa Bio, akan terkonfirmasi pada sistem MoFA saat dilakukan proses Fill Mofa Form atau FMF," ujar Zainal melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/2/2023).
Hal tersebut diungkapkan oleh Zainal pada rapat pembahasan mekanisme penerbitan visa jemaah haji antara Ditjen Penyelengaraan Haji dan Umrah dengan pihak Kedutaan Arab Saudi untuk Indonesia.
Zainal mengungkapkan jemaah dengan usia di atas 80 tahun tidak wajib melakukan rekam biometrik.
"Jemaah yang berusia di atas 80 tahun, tidak diharuskan untuk melakukan rekam biometrik. Jemaah yang terkendala saat melakukan perekaman Biometrik karena kondisi tertentu, harus menyertakan Surat Keterangan dokter yang diupload pada aplikasi yang sama," kata Zainal.
Dalam prosesnya, Zainal mengungkapkan tiap email dan nomor handphone pribadi hanya dapat digunakan untuk perekaman satu data biometrik.
Baca juga: Hindari Kontak Langsung, Emirates Lakukan Pemeriksaan Biometrik
Jika email dan nomor handphone yang digunakan atas nama lembaga yang ditunjuk dan didaftarkan ke MoFA oleh Kementerian Agama, maka itu tidak memiliki batasan kuota tertentu (unlimited).
"Perekaman data biometrik dapat dilakukan dengan HP yang support dengan aplikasi Saudi Visa Bio," pungkas Zainal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.