Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima JCH Asal Kota Mataram yang Meninggal Dunia Diganti Cadangan Sesuai dengan Nomor Urut

Regulasi terhadap jemaah yang meninggal pada tahun ini tidak bisa lagi digantikan langsung oleh suami/istri, anak, atau ahli waris lainnya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Lima JCH Asal Kota Mataram yang Meninggal Dunia Diganti Cadangan Sesuai dengan Nomor Urut
AFP/-
Jemaah Muslim berkumpul di depan Kabah di Masjidil Haram di kota suci Mekah Arab Saudi pada 1 Juli 2022. Lima jemaah calon haji (JCH) kuota haji reguler pada musim haji 1444 Hijriah asal Kota Mataram meninggal dunia. Posisi mereka diganti dengan calon haji yang masuk pada daftar cadangan sesuai dengan nomor urut. (Photo by AFP) 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Setyowati Indah Sugianto

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Lima jemaah calon haji (JCH) kuota haji reguler pada musim haji 1444 Hijriah asal Kota Mataram meninggal dunia.

Posisi mereka diganti dengan calon haji yang masuk pada daftar cadangan sesuai dengan nomor urut.

Penggantian jemaah yang meninggal dunia dengan JCH di daftar cadangan itu sesuai dengan regulasi terbaru.

"Jadi posisi jemaah meninggal sudah kita ganti dengan calon haji yang masuk pada daftar cadangan sesuai dengan nomor urut. Jadi kuota haji reguler tetap 650 orang, ditambah lima kuota lanjut usia (lansia)," kata
Kepala kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram H Hariadi Iskandar, Rabu (26/4/2023).

Baca juga: Kemenag: Manasik Jemaah Haji di KUA Dimulai Setelah Idul Fitri

Regulasi terhadap jemaah yang meninggal pada tahun ini tidak bisa lagi digantikan langsung oleh suami/istri, anak, atau ahli waris lainnya.

Tetapi digantikan JCH cadangan sesuai nomor urut.

"Kalau tahun sebelumnya, jemaah yang meninggal bisa digantikan oleh ahli waris. Tapi tahun ini regulasinya beda," katanya.

Berita Rekomendasi

Hariadi menyampaikan, untuk saat ini jemaah sudah bisa melakukan pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan terdekat di wilayah masing-masing.

"Tujuannya agar saat berangkat jemaah dalam kondisi sehat baik secara fisik maupun mental," katanya.

Sedangkan terkait dengan kewajiban jemaah untuk melakukan vaksin penguat (booster) Covid-19, untuk saat ini belum ada regulasi baik dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Arab Saudi yang mengharuskan jemaah melakukan "booster".

"Yang diwajibkan adalah vaksin meningitis untuk merangsang sistem imun tubuh serta membentuk antibodi dan melawan bakteri penyebab meningitis sebab di Tanah Suci, jemaah akan berinteraksi dengan jemaah dari berbagai negara di dunia," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Lima JCH Ibadah Haji 2023 Asal Kota Mataram Meninggal Dunia Diganti Cadangan Sesuai Nomor Urut

Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas