Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang Hingga 12 Mei 2023, Ini Calon Jemaah yang Berhak Melunasi

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H bagi jemaah haji reguler sedianya ditutup pada 5 Mei 2023.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang Hingga 12 Mei 2023, Ini Calon Jemaah yang Berhak Melunasi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab (Tengah). Ia mengatakan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H bagi jemaah haji reguler diperpanjang hingga 12 Mei 2023. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H bagi jemaah haji reguler sedianya ditutup pada 5 Mei 2023.

Namun, masih ada 14.356 kuota yang belum terisi sehingga pelunasan diperpanjang hingga 12 Mei 2023.

Lantas, siapa saja calon jemaah yang berhak melunasi pada masa perpanjangan pelunasan ini?

“Mereka yang namanya tercantum dalam daftar jamaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Minggu (7/5/2023).

Kemudian dikatakan Saiful jamaah Haji lainnya yakni jamaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022. Hanya perlu mengkonfirmasi pelunasan.

Baca juga: Masuki Tahun Politik Kemenag Imbau Jamaah Haji Tidak Lakukan Aktivitas Politik di Saudi Arabia

“Jemaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran,” sambungnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, lanjut Saiful Mujab, pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah itu mengatakan pihaknya telah menambah jumlah jemaah cadangan dari awalnya hanya 10 persen menjadi 15% dari kuota masing-masing provinsi.

Baca juga: 14.000 Jamaah Haji Disebut Belum Melakukan Pelunasan, Kemenag: Jamaah Haji Cadangan Diperbanyak Lagi

Menurut Saiful Mujab, jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan a) berstatus cicil aktif; b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” tegas Saiful.

“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” lanjutnya.

Ditegaskan Saiful bahwa pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 12 Mei 2023.

“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas