Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPIH: Penyedia Konsumsi Jemaah Haji yang Telat Distribusi Makanan Bakal Dapat Sanksi

penyedia konsumsi, diminta harus cermat dalam proses distribusi, agar makanan layak dikonsumsi saat diterima jemaah haji.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in PPIH: Penyedia Konsumsi Jemaah Haji yang Telat Distribusi Makanan Bakal Dapat Sanksi
ist
Kasi layanan konsumsi daker Madinah Suviyanto. Jemaah haji Indonesia wajib memperhatikan batas waktu konsumsi makanan yang disiapkan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Katering Haji Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja Makkah, Muhammad Agus Syafi', mengungkapkan ada 54 dapur yang akan mensuplai makanan bagi seluruh jemaah.

Para penyedia konsumsi, kata Agus, harus cermat dalam proses distribusi, agar makanan layak dikonsumsi saat diterima jemaah haji.

"Tiap dapur harus cermat memperhatikan semua aturan yang sudah disepakati, baik dari segi menu hingga waktu distribusi makanan," ujar Agus melalui keterangan tertulis, Senin (29/5/2023).

Agus mengingatkan agar para penyedia konsumsi melakukan persiapan terbaik dalam melayani jemaah haji.

Dirinya mengatakan para penyedia konsumsi bakal mendapatkan sanksi jika terjadi keterlambatan distribusi makanan jemaah haji.

"Saya juga mengingatkan bahwa ada pengawas yang mengawasi setiap pelayanan konsumsi. Perlu juga diingat bahwa akan ada sanksi bagi dapur yang terlambat dalam melakukan distribusi makanan kepada jemaah," tutur Agus.

BERITA TERKAIT

Selama di Makkah, jemaah haji Indonesia akan mendapat tiga kali makan.

Distribusi untuk makan pagi dilakukan dari jam lima sampai delapan, dengan batas maksimal waktu konsumsi adalah jam sembilan.

Lalu untuk makan siang, distribusi dari jam dua belas sampai empat belas, dengan batas maksimal konsumsi jam enam belas.

Baca juga: Petugas PPIH Ingatkan Risiko saat Jemaah Haji Tak Patuhi Batas Waktu Konsumsi Makanan

Sementara untuk makan malam, distribusi dilakukan dari jam tujuh belas sampai sembilan belas, dengan batas maksimal konsumsi jam dua puluh satu.

“Kita akan rutin melakukan visitasi ke dapur secara langsung untuk pengawasan proses produksi, pengolahan, dan distribusi,” kata Agus.

Seperti diketahui, kloter pertama embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG 01) akan menjadi rombongan pertama yang tiba di Kota Kelahiran Nabi.

Mereka diberangkatkan dari Madinah usai menjalani ibadah Arbain atau salat wajib berjamaah di Masjid Nabawi selama 40 waktu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas