Wafat atau Alami Kecelakaan, Jemaah Haji Indonesia Dipastikan Tetap Dapat Asuransi
Ia pun menyebut bahwa berdasar pada data Siskohat, hingga saat ini sudah ada 29 jemaah wafat.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan para jemaah Haji reguler Indonesia pada penyelenggaraan ibadah Haji 1444 Hijriah/2023 Masehi akan memperoleh asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.
Asuransi ini, kata dia, diberikan sejak awal yakni saat jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.
Namun jika jemaah tersebut meninggal dunia atau wafat setelah masuk asrama, maka akan memperoleh asuransi sesuai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah disetorkan.
Namun jika jemaah mengalami kecelakaan saat beribadah, maka ada persentase hitungan yang berbeda.
"Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai Bipih yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita. Ada juga extra cover. Jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp 125 juta. Ini bagian dari upaya pelindungan jemaah," kata Saiful Mujab di Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Tak Mengeluh, Candra Justru Bersyukur Bantu Jamaah Haji Lansia yang BAB di Dalam Bus
Ia pun menyebut bahwa berdasar pada data Siskohat, hingga saat ini sudah ada 29 jemaah wafat.
"Sebanyak 23 jemaah wafat di Madinah dan 6 jemaah wafat di Makkah," jelas Saiful Mujab.
Sebanyak 221.000 orang yang terdiri atas 203.320 jemaah Haji reguler dan 17.680 jemaah Haji khusus dijadwalkan menjalani ibadah Haji tahun ini.
Selain itu, Indonesia juga mendapat tambahan 8.000 kuota dari Arab Saudi.
Terkait asuransi yang diperoleh, berikut ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan bagi para jemaah haji:
1. Jemaah yang wafat diberikan sebesar minimal Bipih.
2. Jemaah yang wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih
3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5 sampai 100 persen Bipih
4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah
5. Asuransi melakukan cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji
Perlu diketahui, operasional ibadah haji telah berjalan sejak 23 Mei 2023.
Kemudian sejak 1 Juni 2023, jemaah yang tiba di Madinah secara bertahap diberangkatkan menuju Makkah.