Menag Usulkan Biaya Ibadah Haji 2024 Rp105 Juta per Jemaah, Berikut Daftar 14 Embarkasi dan Kuotanya
Menag mengusulkan BPIH per jemaah haji tahun depan sebesar Rp105 juta, berikut daftar embarkasi dan kuota jemaah haji Indonesia tahun 2024.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi terkait usulan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M, lengkap dengan daftar embarkasi dan kuotanya.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan, rata-rata BPIH per jemaah pada tahun depan sebesar Rp105.095.032,34.
Hal ini disampaikan pada saat menghadiri Rapat Kerja yang dipimpin Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Senin (13/11/2023).
Nantinya, anggaran tersebut akan dibagi dalam dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada Jemaah Haji (Bipih/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).
Baca juga: Usulan Biaya Haji 2024 Rp 105 Juta, Komisi VIII Minta Kemenag Pertimbangkan Kemampuan Jemaah
Usulan BPIH ini menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp16.000.
Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.
"Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," jelas Menag, dikutip dari kemenag.go.id.
Menag menambahkan, bahwa BPIH digunakan untuk membiayai beberapa komponen, di antaranya biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi, layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), premi asuransi, pelindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jemaah haji.
"Komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi," ungkapnya.
Sementara itu, besarnya Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), masih belum ditentukan.
Adapun kuota jemaah haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 241.000.
Jumlah tersebut terdiri dari 221.720 kuota haji reguler dan 19.280 kuota haji khusus
Kuota tersebut akan dibagi kembali dalam 598 kelompok terbang (kloter) yang berada di 14 embarkasi haji.
Baca juga: Cara Cek Waktu Keberangkatan Haji secara Online, Siapkan Nomor Porsi 10 Digit
Daftar 14 Embarkasi untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M: