Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Senilai Rp93,4 Juta, Kemenag: per Jemaah Bayar Rp56 Juta

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2024/1445 H disepakati sebesar Rp93.410.286, berikut rinciannya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Senilai Rp93,4 Juta, Kemenag: per Jemaah Bayar Rp56 Juta
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Rapat kerja Panitia Kerja (Panja) Ibadah Haji Tahun 2024 Komisi VIII DPR RI bersama Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023). 

Pada tahun 2023 ada pemberhentian sementara layanan konsumsi pada sehari sebelum puncak haji dan dua hari setelah puncak haji.

Kemudian, tahun 2024 selama di Makkah, jemaah sepenuhnya mendapat layanan konsumsi sehingga totalnya mencapai 84 kali makan.

Ketiga, selisih kurs Dolar dan Riyal.

Tahun 2023, kurs Dolar dan Riyal yang disepakati sebesar Rp15.150 dan Rp4.040.

Sementara hasil pembahasan Panja BPIH 2024, disepakati kurs Dolar sebesar Rp15.600 dan kurs Riyal sebesar Rp4.160.

"Ada juga kenaikan biaya premi asuransi. Pada 2023, premi asuransi sebesar Rp125.000 per jemaah. Tahun 2024, hasil kesepakatan Panja BPIH menjadi Rp175.000 setiap jemaah,” jelasnya.

(Tribunnews.com/Latifah)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas