Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Senilai Rp93,4 Juta, Kemenag: per Jemaah Bayar Rp56 Juta

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2024/1445 H disepakati sebesar Rp93.410.286, berikut rinciannya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Senilai Rp93,4 Juta, Kemenag: per Jemaah Bayar Rp56 Juta
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Rapat kerja Panitia Kerja (Panja) Ibadah Haji Tahun 2024 Komisi VIII DPR RI bersama Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR sepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2024/1445 H.

Diketahui, BPIH 2024 reguler rata-rata sebesar Rp93.410.286.

Dilansir laman kemenag.go.id, rincian tersebut terdiri dari biaya yang dibayarkan jemaah (Bipih) 60 persen atau sebesar Rp56.046.172.

Baca juga: BPKH Siapkan Rp 8,2 Triliun untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Kemudian, penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar 40 persen atau Rp37.364.114.

Hal ini disepakati saat Rapat Kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan jajarannya dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.

"BPIH tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp93.410.286. Biaya ini terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60 persen, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40 persen," kata Menag Yaqut, di Jakarta, Senin (27/11/2023).

Menag Yaqut menyampaikan, bahwa pengesahan hasil Raker akan menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH.

Berita Rekomendasi

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Menag menambahkan, bahwa Raker telah menyepakati BPIH tahun 1445 H/2024 M ditetapkan dalam mata uang Rupiah, meskipun sebagian besar biaya operasional haji dibayarkan dalam mata uang asing, yakni Saudi Arabian Riyal (SAR) dan US Dollar (USD).

Baca juga: Daftar Biaya Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun Sejak 2014

Selisih Biaya BPIH dari Tahun 2023

Selisih biaya BPIH 2024 dibanding tahun 2023 ada pada kisaran Rp3,4 juta.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief menjelaskan, bahwa ini terjadi karena adanya penyesuaian harga pada sejumlah komponen, antara lain:

Pertama, adanya kenaikan biaya penerbangan dari awalnya Rp32,743 juta menjadi Rp33,427 juta.

Kedua, penambahan layanan makan di Makkah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas