Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Tetapkan Biaya Perjalanan Haji Rp 56 Juta, Wamenag: Jemaah Bisa Mencicil

Pemerintah telah menetapkan BPIH yang perlu dibayarkan oleh calon jemaah sebesar Rp 56 juta.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemerintah Tetapkan Biaya Perjalanan Haji Rp 56 Juta, Wamenag: Jemaah Bisa Mencicil
/ dok. BPKH
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah saat raker bersama Kemenag dan Komisi VIII DPR RI soal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Agama(Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki mengatakan jemaah haji tahun 2024 mendapatkan keringanan dengan bisa mencicil biaya perjalanan ibadah haji (BPIH).

Pemerintah telah menetapkan BPIH yang perlu dibayarkan oleh calon jemaah sebesar Rp 56 juta.

"Para jemaah pun diberikan keringanan, keringanan dalam artian proses pelunasan bisa dicicil dan top up dengan Virtual Account," ujar Saiful di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Saiful mengatakan setiap jemaah juga mendapatkan saldo sebesar Rp2 juta hingga Rp3 juta pada setiap Virtual Account.

Sehingga jemaah hanya perlu melunaskan sebesar Rp28 juta, karena telah dikurangi setoran awal dan saldo pada Virtual Account.

"Yang kalau ditotal-total, kalau dia nyetor Rp 25 juta, paling tinggal Rp 28 jutaan lagi dia melunasinya," tutur Saiful.

Jemaah, kata Saiful, bisa mulai mencicil sejak bulan Desember. "Sudah mulai nanti kalau tidak salah nanti awal Desember, sudah mulai dicicil sampai batas waktu yang memang waktu batas akhir," ucap Saiful.

Berita Rekomendasi

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau Biaya Haji 2024 / 1444 H sebesar Rp 93,4 juta atau turun dari usulan yang diajukan pemerintah sebesar Rp 105 juta.

Biaya perjalanan ibadah haji yang perlu dibayarkan oleh calon jemaah hanya Rp 56 juta.

Penetapan besaran biaya haji itu dilakukan dalam rapat panja biaya haji antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/11) sore.

Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendukung kesepakatan Kementerian Agama dan DPR dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI soal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 sebesar Rp93,4 juta per jemaah.

Adapun rincian BPIH tersebut yakni biaya dari nilai manfaat yang dibayarkan BPKH rerata sebesar Rp37 juta per jemaah atau 40 persen meliputi komponen BPIH di Arab Saudi dan BPIH dalam negeri.

Total penggunaan nilai manfaat sebesar Rp8,2 triliun.

Kemudian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rerata sebesar Rp56 juta atau 60 persen.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas