Cara Pelunasan Biaya Haji 2024 Tahap 1, Bisa Dicicil hingga Jadwal Pelunasan Dibuka
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil agar memudahkan jemaah.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
AP/Amr Nabil
Ribuan jemaah haji mengelilingi Ka'bah, bangunan kubik di Masjidil Haram selama ibadah haji tahunan di Mekkah, Arab Saudi, Jumat, 30 Juni 2023. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pelunasan biaya haji 2024 bisa dilakukan dengan cara mencicil agar memudahkan jemaah.
3. Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
Pelunasan tahap kedua, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
1. Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;
2. Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia;
3. Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah;
4. Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.
Sebagai informasi, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta.
Berita Rekomendasi
Untuk itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah haji rata-rata sebesar Rp56,04 juta.
(Tribunnews.com/Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.