Cara Pelunasan Biaya Haji 2024 Tahap 1, Bisa Dicicil hingga Jadwal Pelunasan Dibuka
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil agar memudahkan jemaah.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar jemaah haji tahun 1445 H/2024 M.
Diketahui, pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi menjadi dua tahap.
Pelunasan tahap pertama, dibuka mulai 9 Januari - 7 Februari 2024.
Baca juga: Pendaftaran Media Center Haji 1445 H Dibuka 29 Desember 2023, Ada Empat Tahapan Seleksinya
Sedangkan pelunasan tahap kedua, dibuka mulai 20 Februari - Maret 2024.
Adapun tahap kedua ini akan dibuka apabila masih ada sisa kuota hingga akhir pelunasan tahap pertama.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menjelaskan pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil agar memudahkan jemaah haji.
"Meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing."
"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ujar Menag, dikutip dari kemenag.go.id.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat ini juga masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH.
Baca juga: Kemenag: Petugas Hadapi Tantangan Berat Penyelenggaran Haji 2024, Tambahan Kuota dan Banyak Lansia
Nantinya, di dalam Perpres akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.
Kriteria Jemaah yang dapat Melakukan Pelunasan Biaya Haji Tahun 2024:
Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria, berikut:
1. Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
2. Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta