Kemenag Catat Sebanyak 113 Ribu Jemaah Sudah Lunasi Biaya Haji 2024, Ini Mekanisme Pelunasannya
Berdasarkan data per Rabu (31/1/2024) sebanyak 113.243 jemaah haji reguler sudah melunasi Biaya Haji 2024.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M telah dibuka sejak tanggal 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
Berdasarkan data yang dikutip dari laman haji.kemenag.go.id, per Rabu (31/1/2024) sebanyak 113 ribu jemaah haji reguler sudah melunasi biaya haji.
"Bertahap, Jemaah Haji Indonesia melunasi biaya haji. Sekarang sudah ada 113.243 jemaah yang melakukan pelunasan," ujar Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie.
Adapun jemaah yang sudah melunasi, terdiri atas 101.645 jemaah yang masuk alokasi kuota berangkat tahun ini dan 11.598 jemaah kuota cadangan.
Kemudian, jemaah haji reguler yang sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan memenuhi syarat istithaah kesehatan tercatat ada 168.457 jemaah.
Jemaah yang sudah memenuhi syarat istitha'ah kesehatan, selanjutnya dapat melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Diketahui, rincian besaran Bipih per embarkasi tahun 1445 H/2024 M diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024.
Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Sebagai informasi, jumlah kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M ditetapkan sebanyak 241.000 dengan tambahan kuota 20.000.
Jumlah tersebut terdiri atas 221.720 kuota jemaah haji regular dan 19.280 kuota jemaah haji khusus.
Mekanisme Pelunasan Biaya Haji 2024
Baca juga: Kemenag Masih Beda Pendapat dengan Arab Saudi Soal Rekening Haji Khusus
Jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih.
Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:
- Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;
- Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);
- Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Biaya Haji 2024 (Bipih) per Embarkasi
Besaran Bipih Jemaah Haji:
Besaran Bipih jemaah haji dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.
Baca juga: Perkuat Layanan Jemaah, Kemenag Godok Skema Pelatihan Petugas Haji
- Embarkasi Aceh: Rp49.995.870
- Embarkasi Medan: Rp51.145.139
- Embarkasi Batam: Rp53.833.934
- Embarkasi Padang: Rp51.739.357
- Embarkasi Palembang: Rp53.943.134
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.498.334
- Embarkasi Solo: Rp58.562.008,00
- Embarkasi Surabaya: Rp60.526.334
- Embarkasi Balikpapan: Rp56.510.444
- Embarkasi Banjarmasin: Rp56.471.105
- Embarkasi Makassar: Rp60.245.355
- Embarkasi Lombok: Rp58.630.888
- Embarkasi Kertajati: Rp58.498.334
Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.
- Embarkasi Aceh: Rp87.359.984
- Embarkasi Medan: Rp88.509.253
- Embarkasi Batam: Rp91.198.048
- Embarkasi Padang: Rp89.103.471
- Embarkasi Palembang: Rp91.307.248
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp95.862.448
- Embarkasi Solo: Rp95.926.122
- Embarkasi Surabaya: Rp97.890.448
- Embarkasi Balikpapan: Rp93.874.558
- Embarkasi Banjarmasin: Rp93.835.219
- Embarkasi Makassar: Rp97.609.469
- Embarkasi Lombok: Rp95.995.002
- Embarkasi Kertajati: Rp95.862.448
(Tribunnews.com/Latifah)