BPKH Telah Cairkan Nilai Manfaat Rp 8,2 Triliun untuk Penyelenggaraan Haji 2024
Dalam menyalurkan nilai manfaat dana haji, Acep mengatakan BPKH mencairkan sesuai permintaan Kementerian Agama.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Muhammad Zulfikar
![BPKH Telah Cairkan Nilai Manfaat Rp 8,2 Triliun untuk Penyelenggaraan Haji 2024](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jemaah-haji-asal-indonesia-menaiki-bus-yang-akan-menuju-ke-arafah.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyalurkan nilai manfaat dana haji sebesar Rp8,2 triliun kepada Kementerian Agama.
Nilai manfaat dana haji tersebut bakal digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Baca juga: Kemenag Siapkan Skenario Kedaruratan Penyelenggaraan Haji 2024
"Sudah, sudah (disalurkan). Sudah sesuai dengan permintaan Kementerian Agama," ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Kementerian Agama dan DPR sebelumnya telah menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 adalah Rp 93,4 juta.
Baca juga: BPKH Investasi Katering dan Hotel di Arab Saudi untuk Layanan Jemaah Haji Indonesia
BPIH itu terdiri dari komposisi 60 persen atau Rp 56 juta bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau dana yang langsung ditanggung oleh jemaah.
Sementara, 40% atau Rp 37,3 juta berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH. Sehingga dibutuhkan dana Rp 20,17 triliun untuk memberangkatkan 241 ribu jamaah haji.
Besaran total Bipih yang didapatkan dari pembayaran Rp56 juta per jamaah adalah Rp12,51 triliun. Sementara sisanya sebanyak Rp8,2 triliun berasal dari nilai manfaat yang dikelola BPKH.
"Iya, jadi total uang yang akan memberangkatkan itu kan sekitar Rp20,3 triliun semuanya. Nah, 60%-nya adalah yang berasal dari jemaah. 40%-nya yang dari nilai manfaat BPKH. Ya mungkin kalau 40% x 20% sekitar 8 triliun lebih tadi. Kira-kira seperti itu perhitungannya," jelas Acep.
Dalam menyalurkan nilai manfaat dana haji, Acep mengatakan BPKH mencairkan sesuai permintaan Kementerian Agama.
"Kami hanya mentransfer apabila Kementerian Agama memintanya. Jadi bukan inisiatif kami. Jadi kalau Kementerian Agama ingin tadi membayar kontrak atau apa, nah diminta kapan, berapa, dikirim kemana, kami lakukan," pungkas Acep.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.