Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPKH Telah Cairkan Nilai Manfaat Rp 8,2 Triliun untuk Penyelenggaraan Haji 2024

Dalam menyalurkan nilai manfaat dana haji, Acep mengatakan BPKH mencairkan sesuai permintaan Kementerian Agama.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in BPKH Telah Cairkan Nilai Manfaat Rp 8,2 Triliun untuk Penyelenggaraan Haji 2024
Galih Lintartika/Surya
Jemaah haji asal Indonesia menaiki bus yang akan menuju ke Arafah. Hari ini, 2,5 juta jemaah haji dari seluruh dunia, termasuk Indonesia akan mulai bergerak menuju puncak haji yang akan dimulai dari wukuf di Arafah. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyalurkan nilai manfaat dana haji sebesar Rp8,2 triliun kepada Kementerian Agama.

Nilai manfaat dana haji tersebut bakal digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Baca juga: Kemenag Siapkan Skenario Kedaruratan Penyelenggaraan Haji 2024

"Sudah, sudah (disalurkan). Sudah sesuai dengan permintaan Kementerian Agama," ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Kementerian Agama dan DPR sebelumnya telah menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 adalah Rp 93,4 juta.

Baca juga: BPKH Investasi Katering dan Hotel di Arab Saudi untuk Layanan Jemaah Haji Indonesia

BPIH itu terdiri dari komposisi 60 persen atau Rp 56 juta bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau dana yang langsung ditanggung oleh jemaah.

Sementara, 40% atau Rp 37,3 juta berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH. Sehingga dibutuhkan dana Rp 20,17 triliun untuk memberangkatkan 241 ribu jamaah haji.

Berita Rekomendasi

Besaran total Bipih yang didapatkan dari pembayaran Rp56 juta per jamaah adalah Rp12,51 triliun. Sementara sisanya sebanyak Rp8,2 triliun berasal dari nilai manfaat yang dikelola BPKH.

"Iya, jadi total uang yang akan memberangkatkan itu kan sekitar Rp20,3 triliun semuanya. Nah, 60%-nya adalah yang berasal dari jemaah. 40%-nya yang dari nilai manfaat BPKH. Ya mungkin kalau 40% x 20% sekitar 8 triliun lebih tadi. Kira-kira seperti itu perhitungannya," jelas Acep.

Dalam menyalurkan nilai manfaat dana haji, Acep mengatakan BPKH mencairkan sesuai permintaan Kementerian Agama.

"Kami hanya mentransfer apabila Kementerian Agama memintanya. Jadi bukan inisiatif kami. Jadi kalau Kementerian Agama ingin tadi membayar kontrak atau apa, nah diminta kapan, berapa, dikirim kemana, kami lakukan," pungkas Acep. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas