Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

194.744 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji, Bagaimana Nasib Cadangan?

Pelunasan Tahap II Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler 1445 H/2024 M ditutup Selasa (26/1/2024) hari ini.

Penulis: Anita K Wardhani
Editor: Wahyu Aji
zoom-in 194.744 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji, Bagaimana Nasib Cadangan?
istimewa
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Pelunasan Tahap II Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler 1445 H/2024 M ditutup Selasa (26/1/2024) hari ini.

Total sudah ada 194.744 jemaah reguler yang telah melakukan pelunasan biaya haji.

"Hari ini, pelunasan tahap II biaya haji jemaah reguler ditutup. Total ada 194.744 jemaah reguler yang melunasi," terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab di Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Menurut Saiful Mujab, jumlah yang melunasi terdiri atas 192.874 jemaah reguler, 1.484 Petugas Haji Daerah (PHD), dan 386 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Kuota jemaah haji Indonesia tahun ini sebanyak 221.000.

Selain itu, Indonesia mendapat 20.000 kuota tambahan.

Totalnya, 241.000 kuota, terdiri 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Berita Rekomendasi

"Artinya, masih ada sisa kuota," sebut Saiful Mujab.

Ditambahkan Saiful Mujab, pihaknya masih menimbang rencana pembukaan perpanjangan pelunasan.

Saat ini masih disiapkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait kriteria jemaah berhak lunas tahap perpanjangan.

Baca juga: Kemenag Rilis Daftar Jemaah Haji Berhak Lunas Tahap Dua, Ini Cara Aksesnya

"Saat ini tercatat juga sudah ada 26.351 jemaah yang sudah melunasi tapi dengan status cadangan. Mereka akan mengisi kuota jika sampai batas akhir tahapan pelunasan masih ada yang tersisa," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas