Hukum Badal Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal dan Masih Hidup, Ini Penjelasannya
Berikut penjelasan mengenai hukum badal haji untuk orang yang sudah meninggal dan yang masih hidup.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah penjelasan mengenai hukum badal haji untuk orang yang sudah meninggal dan yang masih hidup.
Diketahui, badal haji merupakan ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji.
Namun orang tersebut berhalangan tidak dapat melaksanakannya sendiri, sehingga pelaksanaan ibadah haji tersebut diserahkan kepada orang lain.
Lantas, bagaimana hukum badal haji untuk orang yang sudah meninggal, apakah boleh?
Mengutip laman Bimas Islam Kemenag, menurut para ulama, badal haji untuk orang yang sudah meninggal hukumnya boleh dan sah.
Apalagi jika orang yang meninggal tersebut, sudah wajib berhaji ketika masih hidup, namun dia tidak sempat berhaji karena alasan tertentu.
Adapun alasannya seperti karena terlalu lama menunggu antrian berangkat sehingga meninggal terlebih dahulu atau sebab lainnya, maka semua ulama sepakat bahwa badal haji baginya adalah boleh dan sah.
Ada dua orang yang hajinya boleh digantikan atau dibadal haji kan oleh orang lain menurut kesepakatan para ulama.
Pertama, orang yang semasa hidup memiliki kewajiban untuk berhaji, namun sebelum sempat berhaji dia sudah meninggal duluan.
Badal haji untuk orang seperti ini hukumnya boleh dan sah.
Kedua, orang yang memiliki kewajiban untuk berhaji karena mampu secara finansial, namun dia secara fisik tidak mampu untuk berangkat.
Misalnya, orang yang sakit menahun yang dimungkinkan tidak sembuh, orang yang sudah tua renta, dan lainnya.
Baca juga: PPIH Pastikan Jemaah Haji yang Meninggal Dunia Dapat Sertifikat dan Gratis Badal Haji
Menurut para ulama, badal haji untuk orang yang seperti ini hukumnya boleh dan sah.
Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, sebagai berikut:
"Boleh menggantikan (badal) haji wajib di dalam dua tempat (orang). Pertama, orang yang sudah meninggal dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji. Dalil dalam masalah ini adalah hadis yang bersumber dari Buraidah. Kedua, orang yang tidak mampu duduk di atas kendaraan kecuali dengan upaya yang susah payah, seperti orang yang sudah tua renta".
Sementara jika dia tidak memiliki kewajiban untuk berhaji, maka para ulama berbeda pendapat.