Hukum Badal Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal dan Masih Hidup, Ini Penjelasannya
Berikut penjelasan mengenai hukum badal haji untuk orang yang sudah meninggal dan yang masih hidup.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
Sebagian mengatakan boleh badal haji untuknya dan sebagian lagi mengatakan tidak boleh.
Baca juga: Arab Saudi Bakal Beri Sanksi Berat Jemaah Haji yang Tak Gunakan Visa Resmi
Kemudian, apakah diperbolehkan melaksanakan badal haji untuk orang yang masih hidup?
Imam Nawawi dalam kitab Raudhatu Al-Thalibin wa 'Umdatu Al-Muftin menjelaskan bahwa dibolehkan membadalkan haji orang yang masih hidup.
Terutama bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan perjalanan ke tanah suci karena sakit.
Selain itu, Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam At-Tafsir Al-Wasith menyebut "Karena arti kata Istitha'a (mampu) bermakna: kesehatan fisik dan kemampuan finansial. Sehingga ibadah haji tidak wajib bagi orang yang tidak siap berkendara jauh, perjalanan tidak aman, dan tidak kuat menempuh perjalanan panjang".
(Tribunnews.com/Latifah)