Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jemaah Lansia Sebaiknya Manfaatkan Rukhsah Saat Ibadah Haji

Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) mencatat jumlah jemaah haji lansia masih cukup besar. 

Penulis: Anita K Wardhani
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Jemaah Lansia Sebaiknya Manfaatkan Rukhsah Saat Ibadah Haji
Media Center Haji 2024/MM Arif
Jemaah haji lansia saat tiba di Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Anita K Wardhani dari Arab Saudi

TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH - Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) mencatat jumlah jemaah haji lansia masih cukup besar. 

Pada musim haji 1445 H/2024 M, tercatat hampir 45 ribu, atau tepatnya 44.795 jemaah dengan usia 65 tahun ke atas. 

Bila dirasiokan berdasarkan total kuota jemaah haji reguler, yaitu 213.320 orang, hampir 21 persen jemaah tahun ini kategori lansia

Jemaah lansia dengan usia 65 tahun ke atas pada Operasional Haji 1444 H/2023 M lalu, jumlahnya lebih dari 60 ribu jemaah. 

Melihat data inilah Kemenag kembali mengusung semangat memberikan layanan terbaik bagi jemaah, khususnya mereka yang lansia dengan tagline Haji Ramah Lansia. 

Tidak hanya itu, tercakup di dalamnya adalah jemaah disabilitas.

Berita Rekomendasi

Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaikan, dalam buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Bagi Lansia yang diterbitkan Kementerian Agama disebutkan sejumlah kemudahan (rukhsah) bagi jemaah lansia dalam menjalani rangkaian ibadah hajinya. 

“Pertama, salat di hotel atau masjid terdekat hotel. Salat bagi jemaah lansia, risiko tinggi dan disabilitas  bisa dilakukan di mana saja di Tanah Haram baik di hotel atau di masjid terdekat.

Mereka tetap mendapatkan keutamaan pahala salat sebagaimana di Masjidil Haram,” terang Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Selasa (28/05/2024).

Kedua, ujar Widi, melontar jumrah.

Hukum melontar jumrah adalah wajib.

Namun apabila seseorang tidak melaksanakannya dikenakan dam/fidyah. 

“Bagi jemaah lansia yang tidak mampu melaksanakan lontar jumrah dapat mewakikan pada orang lain, dengan syarat si wakil harus melempar atas nama dirinya terlebih dulu untuk masing masing dari ketiga jumrah,” terang dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas