22 WNI yang Pakai Visa Haji Palsu Dideportasi dan Dilarang Masuk Arab Saudi 10 Tahun
Adapun soal denda 10 ribu Riyal Saudi atau setara Rp43 juta tidak dikenakan oleh pemerintah Arab Saudi kepada para jemaah WNI yang melanggar penggunaa
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 22 warga negara Indonesia yang ditangkap karena melanggar penggunaan visa haji palsu di Arab Saudi akan dipulangkan pada Sabtu (1/6/2024) malam.
Para jemaah yang datang ke Arab Saudi dengan visa ziarah tapi mengikuti ibadah haji ini, akan dipulangkan lewat deportasi.
Imbasnya, puluhan WNI itu terkena larangan atau banned datang ke Arab Saudi selama 10 tahun ke depan.
Ketentuan ini juga telah disampaikan Konsulat Jenderal RI di Jeddah kepada puluhan jemaah asal Banten tersebut.
“Kalau deportasi, kita sudah sampaikan ke para jemaah bahwasannya mereka akan terkena banned 10 tahun sesuai ketentuan imigrasi setempat,” kata Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary dalam konferensi pers, Jumat (31/5/2024).
Baca juga: Jejak Kasus Chaowalit Thongduang, Buronan Nomor 1 Thailand Ditangkap di Bali, Terlibat 12 Kejahatan
Adapun soal denda 10 ribu Riyal Saudi atau setara Rp43 juta tidak dikenakan oleh pemerintah Arab Saudi kepada para jemaah WNI yang melanggar penggunaan visa ini.
“Denda nggak ada, mereka tidak ada denda tapi dipulangkan,” ungkapnya.
Perihal alasan pemulangan, Yusron mengira pemerintah Arab Saudi khawatir jika puluhan WNI pemegang visa ziarah ini dilepas, maka mereka dikhawatirkan akan kembali melaksanakan ibadah haji yang saat ini sedang berlangsung.
Sehingga otoritas Arab Saudi memutuskan untuk memulangkan mereka lewat jalur deportasi.
“Mereka nggak mungkin melepas karena takut mereka tetap melaksanakan ibadah haji, itu asumsi saya aja. Jadi mereka tidak berani melepas kemudian diputuskan untuk dipulangkan,” kata Yusron.
Baca juga: 24 WNI Ditangkap Pihak Keamanan Arab Saudi karena Pakai Visa Haji Palsu, Otoritas Intensifkan Razia
Sebelumnya ada 24 orang WNI yang ditangkap oleh otoritas keamanan Arab Saudi. Mereka ditangkap karena diduga memalsukan visa haji milik orang lain. Mereka tercatat masuk Arab Saudi menggunakan visa ziarah.
Adapun mereka yang ditangkap terdiri dari 22 jemaah dan 2 koordinator. Sebanyak 22 jemaah diputuskan dibebaskan dengan deportasi, sementara 2 orang koordinator menjadi tersangka dan akan diproses hukum.