Dam 10 Ribu Jemaah Haji Disalurkan Dalam Bentuk Daging Kambing Berbumbu
Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyalurkan dam (denda) yang dibayarkan 10 ribu jemah haji Indonesia.
Penulis: Anita K Wardhani
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH - Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyalurkan dam (denda) yang dibayarkan 10 ribu jemah haji Indonesia.
Dam yang disalurkan Baznas berbentuk daging kambing yang dikemas siap masak dalam bentuk daging berbumbu.
Daging kambing berbumbu ini diambil dari jatah dam yang dibayarkan jemaah yaitu kambing berbobot 15 kg.
Ketua Baznas, Nur Ahmad menjelaskan jika penyaluran daging dam jemaah haji yang akan dikelola berasal dari jemaah haji tamatu Indonesia.
"Jadi ada sekitar 10 ribu dam dari jemaah haji juga petugas haji Indonesia yang dikelola dan akan dibagikan, Nilainya jika diuangkan Rp40 miliar," jelas Nur Ahmad saat Seremoni Penyerahan Daging Dam Haji Indonesia, Kamis (20/6/2024).
Tribunnews.com melihat langsung proses pengemasan daging kambing yang siap masak di Syirkah Itslas (Pabrik Pengolahan Daging Dam).
Baca juga: Yordania Sebut Semua Warganya yang Meninggal di Ibadah Haji Tahun Ini Pakai Visa Turis untuk Berhaji
Daging di sini diolah setelah disembelih di RPH yang memenuhi standar higienis.
Setelaah kambing dikuliti dan dibersihkan, daging dam kemudian melalui proses pemberian bumbu standar yang diolah sebersih mungkin bebas bakteri.
Daging ini memiliki masa expired atau masa aman konsumsi daging selama 2 tahun.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief mengatakan jika pembagian daging dam oleh Baznas ini sebagai bentuk tata kelola dam yang profesional.
Baca juga: Orang Tua Ibadah Haji, Ayu Ting Ting Repotan Persiapkan Hewan Kurban
Menurutnya, sejak 2 tahun lalu Kemenag melalui Dirjen PHU ingin memperkuat tata kelola tentang dam.
Tata kelola menyangkut dua hal yaitu tentang sharia compliance atau kepatuhan terhadap prinsip syariah.
Shariah compliance ini disusun aturannya agar bisa dipatuhi berbagai pihak, mulai KBHU maupun mitra kita khususnya RPH.
"Shariah compliance berbicara standar hewan yang akan dikorbankan,kemudian juga usianya, kondisinya, beratnya," kata Hilman saat ditemui di acara yang sama.
Menurutnya, tata kelola ini juga memberikan kepastian.