Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perempuan Haid Boleh Tak Tawaf Wada, Cukup Berdoa di Pintu Masjidil Haram, Pamit dari Rumah Allah

Tawaf wada menandakan selesainya semua ibadah haji dan jemaah sudah akan kembali atau meninggalkan Makkah.

Penulis: Anita K Wardhani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Perempuan Haid Boleh Tak Tawaf Wada, Cukup Berdoa di Pintu Masjidil Haram, Pamit dari Rumah Allah
AFP
Jemaah melakukan tawaf di sekitar Ka'bah, tempat suci umat Islam, di Masjidil Haram di kota suci Mekah, Saudi, pada 22 Juli 2021. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH - Jemaah haji Indonesia mulai pulang ke tanah air secara bertahap baik melalui Jeddah maupun Madinah.

Sebelum ke tanha air dan meninggalkan Makkah, jemaah terlebih dahulu melaksanakan Tawaf Wada.

Meski diajurkan, ada pengecualian pelaksanaan tawaf Wada ini, salah satunya pada perempuan yang sedang menghadapi siklus bulanan atau haid.

Konsultan ibadah Daerah Kerja Makkah, Prof. Dr. Hj. Siti Mahmudah, S.Ag, M.Ag mengatakan jemaah haji perempuan/ petugas haji perempuan yang akan meninggalkan kota Mekah masih dalam keadaan haid tidak perlu mrlakukan Tawaf Wada.

Tentang gugurnya tawaf wada ini juga dijelaskan Siti Aisyah, Ketua Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah.

Baca juga: Jemaah Perempuan yang Sedang Haid Tak Wajib Jalankan Tawaf Wada, Ini Penjelasannya

Menurutnya, perempuan yang sedang haid tidak dikenakan keharusan tawaf wada.

Ia kemudian menyebutkan hadis riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas, rukhisha lil marati an tanfira idzaa ahadhat.
Diberi keringanan bagi perempuan untuk nafar atau bertolak (tidak usah berpamitan) apabila sedang haid.

BERITA REKOMENDASI

“Karena tawaf harus suci, beda dengan tawaf ifadhah, jika perempuan sudah akan pulang maka ia harus bersuci terlebih dahulu baru kemudian melakukan tawaf ifadhah karena bagian dari rukun haji,” ungkapnya.

Cara berpamitan sebagai tamu Allah pada perempuan hamil Ada cara lain berpamitan dari rumah Allah setelah melakukan serangkaian ibdah haji di Makkah.

Bagaimana caranya?

"Jadi yang sedang haid, tak perlu tawaf Wada, cukup berdiri dan berdoa di hadapan Masjidil Haram untuk pamit pulang dari Rumah Allah sebagai tamu Allah," kata Siti Mahmudah yang juga Kepala Program Doktor (S3) Hukum Keluarga, Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung ini.

Menurutnya, kewajiban Tawaf Wada' gugur dan tidak dikenakan dam, bagi, pertama, jemaah wanita yang sedang haid/nifas, istihadlah, orang yang beser, anak kecil, orang yang fisiknya lemah, orang yang luka darah keluar terus, orang yang tertekan dan orang yang tertinggal rombongan.

Makna Tawaf Wada

Tentang tawaf wada ini dijelaskan Siti Aisyah, Ketua Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah secara harfiah wada berarti perpisahan.


Dengan demikian, tawaf wada berarti tawaf perpisahan dengan Kabah.

Dalam konteks usai melaksanakan ibadah haji, tawaf wada menandakan selesainya semua ibadah haji dan jemaah sudah akan kembali atau meninggalkan Makkah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas