Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPRD Rembang Belum Sempat Berhaji Lalu Ditangkap Polisi Arab Saudi, Masihkah Terkena Hukuman?

Ketua DPRD Rembang Jawa Tengah, Supadi santer dikabarkan ditangkap. Supadi ternyata ditangkap sebelum puncak prosesi haji. Bagaimana hukumannya?

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Ketua DPRD Rembang Belum Sempat Berhaji Lalu Ditangkap Polisi Arab Saudi, Masihkah Terkena Hukuman?
kolase/dok Tribun Jateng/Tribunnews.com
Ketua DPRD Rembang Jawa Tengah, Supadi santer dikabarkan ditangkap. Supadi ternyata ditangkap sebelum puncak prosesi haji. Bagaimana hukumannya? 

“Yang bersangkutan (Ketua DPRD Renbang) saat ini sedang menjalani proses penyelidikan pihak berwajib di Saudi karena dugaan pelanggaran keimigrasian,” ujar Konsul Jenderal RI untuk Jeddah Yusron B. Ambary saat dihubungi Tribunnews.com melalui pesan singkat, Selasa (9/7/2024).
Kabar terkini, menurut informasi Konjen yang sampai pada Gus Gipul, Supadi sudah menakalni sidang perdana atas kasus ini pada Kamis 11 Juli 2024 kemarin.

"Saya dengar dari sidang pertama 11 Juli, menurut keterangan Konjendi Jeddah, pak Yusron demikian," kata Gus Gipul.


Ancaman Hukuman Haji dengan VIsa Ilegal

Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambary mengatakan 24 WNI yang terdiri dari 22 jemaah dan 2 pengelola jemaah haji  diperiksa Intel Kejaksaan Arab Saudi karena menggunakan visa non haji.
Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambary mengatakan 24 WNI yang terdiri dari 22 jemaah dan 2 pengelola jemaah haji  diperiksa Intel Kejaksaan Arab Saudi karena menggunakan visa non haji. (Tribunnews.com, Anita K Wardhani/MCH 2024)

Lantas, bagaimana sanksi hukuman yang mengancam Supadi yang berhaji tanpa visa resmi atau visa ilegal?

Konsul Jenderal Republik Indonesia (KOnjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary sebelumnya kepada media termasuk Tribunnews.com menyatakan otoritas Arab Saudi tak akan lagi memberi toleransi terhadap pelanggaran penggunaan visa haji.

Per Juni 2024, otoritas Arab Saudi akan secara efektif menerapkan hukuman bagi pelanggaran tersebut berupa denda, penjara dan larangan masuki Arab Saudi selama 10 tahun.

Baca juga: Pemulangan Jemaah Haji Gelombang I ke Tanah Air Berakhir, 229 Kloter Tinggalkan Makkah

Denda yang dikenakan sebesar 50 ribu Riyal Saudi atau setara Rp 216 juta, dan hukuman penjara 6 bulan.

“Jadi kalau ada kasus seperti ini hukuman denda dan penjara serta banned itu sudah akan diterapkan,” kata Yusron dalam konferensi pers secara daring, Jumat (31/5/2024) lalu.

BERITA TERKAIT

Bagaimana nasib Supadi?

Gus Gipul berhatrap jika rekannya ini hanya dikenakan sanksi deportasi saja, mengingat Ketua DPRD Rembang ini belum sempat berhaji.

"Jika melihat tanggalnya 9 juni belum berhaji. saya kira cukup dideportasi saya harap demikian," harap Gus Gipul.

Menurutnya, saat ini Supadi sudah didampingi Konjen dan ada Pengacara yang mengawalnya.

Gus Gipul juga meminta pihak Kemenlu melakukan lobi diplomatik untuk menyelesaikan masalah Ketua DPRD yang ditangkap karena kasus keimigrasian ini.

"Saya minta Konjen, pihak Kemlu melakukan loby diplomatik supaya meringankan Supadi yang tertangkap razia," katanya.

Kalau pun ada bukti yakni ada beberapa dokumen, printer laptop ditempat penangkapan Supadi, ia menduga dan berharap itu bukan terkait pemalsuan data yang terkait dengan haji.

Petugas memang menemukan dokumen, kartu saat razia yang membuat Supadi terjaring.

Gus Gipul menduga itu kartu travel-travel bukan punya Supadi.

Keberadaan Ketua DPRD Rembang tersebut sebelumnya sempat menjadi misteri. Pasalnya sejak mengajukan ijin cuti pada 31 Mei lalu yang bersangkutan tidak kunjung masuk kantor, padahal ijin cuti yang bersangkutan hanya sampai tanggal 25 Juni 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas