Ketua DPRD Rembang Belum Sempat Berhaji Lalu Ditangkap Polisi Arab Saudi, Masihkah Terkena Hukuman?
Ketua DPRD Rembang Jawa Tengah, Supadi santer dikabarkan ditangkap. Supadi ternyata ditangkap sebelum puncak prosesi haji. Bagaimana hukumannya?
Penulis: Anita K Wardhani
Ketua DPRD Rembang Belum Sempat Berhaji karena Ditangkap Polisi Arab Saudi? Bagaimana Hukumannya?
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD Rembang Jawa Tengah, Supadi santer dikabarkan ditangkap. Supadi ternyata ditangkap sebelum puncak prosesi haji. Bagaimana hukumannya?
Kabar penangkapan Ketua DPRD Rembang ini jadi topik pembicaraan, mengingat Supadi ditangkap karena dugaan pelanggaran keimigrasian di saat Otoritas Arab Saudi menegaskan pemberlakuan izin resmi (tasreh) yang ditetapkan pada penyelenggaraan ibadah haji 1445h/2024M tahun ini.
Baca juga: Dik Doank Beberkan Kisah Keberangkatan Haji Sang Istri: Semua Ceritanya Indah
Sontak penanglapan Supadi pun menarik perhatian, apalagi kabarnya politis Partai Persatuan Pembangunan ini dikabarkan ditangkap sebelum puncak prosesi ibadah haji.
Wakil Ketua DPRD Rembang, M. Bisri Cholil Laqouf mengabarkan jika Supadi ini informasinya ditangkap pada 9 juni 2024, sementara puncak ibadah haji yakni saat jemaah haji seluruh dunia melakukan wukuf di Arafah pada Sabtu, (15/6/2024).
Menurut M. Bisri Cholil Laqouf yang akrab disapa Gus Gipul ini Supadi diamankan petugas gabungan saat berada di rumah temannya.
Saat terjaring razia, sejumlah barang bukti diamankan, diantaranya gelang haji, visa wisata, printer dan handphone, serta sejumlah uang tunai dalam jumlah besar.
“Mulanya 3 Juni, beliau kontak saya duluan, nah beliau minta doa restu untuk berangkat ke Arab Saudi. Setelah itu 6 atau 5 Juni, saya coba hubungi karena ingin tahu keberadaannya sampai mana, sudah berangkat atau belum tapi sudah susah dikontak. Akhirnya tanggal 9 Juni, ada info beliau kena razia jadi sampai saat ini semoga baik-baik saja,” tutur M. Bisri Cholil Laqouf dalam wawancara dilansir Kompas TV.
Baca juga: Wakil Ketua MUI Anwar Abbas Bicara Kinerja Petugas Haji 2024
Lantas, benarkah Supadi melanggar aturan keimigrasian? Gus Gipul menyatakan jika dugaan ini mungkin ada benarnya, karena rekannya itu memakai visa ziarah.
"Beliau disinyalir pakai visa ziarah yang oleh pemerintah Arab dilarang," kata Gus Gipul.
Sejak 23 Mei 2024, catatan Tribunnews.com yang menjadi petugas Media Center Haji (MCH) 2024 memang gencar mengkampanyekan visa haji ilegal.
Pemeriksaan di sepanjang jalur Kota Makkah diperketat, semua wajib menunjukkan visa haji, visa selain itu tidak boleh masuk ke kota suci ini.
Pihaknya, menurut Gus Gipul lantas berkonsultasi dengan Kemenlu yakni Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Jeddah.
Kabar pengkapan Supadi pun dibenarkan Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary kepada Tribunnews.com.
“Yang bersangkutan (Ketua DPRD Renbang) saat ini sedang menjalani proses penyelidikan pihak berwajib di Saudi karena dugaan pelanggaran keimigrasian,” ujar Konsul Jenderal RI untuk Jeddah Yusron B. Ambary saat dihubungi Tribunnews.com melalui pesan singkat, Selasa (9/7/2024).
Kabar terkini, menurut informasi Konjen yang sampai pada Gus Gipul, Supadi sudah menakalni sidang perdana atas kasus ini pada Kamis 11 Juli 2024 kemarin.
"Saya dengar dari sidang pertama 11 Juli, menurut keterangan Konjendi Jeddah, pak Yusron demikian," kata Gus Gipul.
Ancaman Hukuman Haji dengan VIsa Ilegal
Lantas, bagaimana sanksi hukuman yang mengancam Supadi yang berhaji tanpa visa resmi atau visa ilegal?
Konsul Jenderal Republik Indonesia (KOnjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary sebelumnya kepada media termasuk Tribunnews.com menyatakan otoritas Arab Saudi tak akan lagi memberi toleransi terhadap pelanggaran penggunaan visa haji.
Per Juni 2024, otoritas Arab Saudi akan secara efektif menerapkan hukuman bagi pelanggaran tersebut berupa denda, penjara dan larangan masuki Arab Saudi selama 10 tahun.
Baca juga: Pemulangan Jemaah Haji Gelombang I ke Tanah Air Berakhir, 229 Kloter Tinggalkan Makkah
Denda yang dikenakan sebesar 50 ribu Riyal Saudi atau setara Rp 216 juta, dan hukuman penjara 6 bulan.
“Jadi kalau ada kasus seperti ini hukuman denda dan penjara serta banned itu sudah akan diterapkan,” kata Yusron dalam konferensi pers secara daring, Jumat (31/5/2024) lalu.
Bagaimana nasib Supadi?
Gus Gipul berhatrap jika rekannya ini hanya dikenakan sanksi deportasi saja, mengingat Ketua DPRD Rembang ini belum sempat berhaji.
"Jika melihat tanggalnya 9 juni belum berhaji. saya kira cukup dideportasi saya harap demikian," harap Gus Gipul.
Menurutnya, saat ini Supadi sudah didampingi Konjen dan ada Pengacara yang mengawalnya.
Gus Gipul juga meminta pihak Kemenlu melakukan lobi diplomatik untuk menyelesaikan masalah Ketua DPRD yang ditangkap karena kasus keimigrasian ini.
"Saya minta Konjen, pihak Kemlu melakukan loby diplomatik supaya meringankan Supadi yang tertangkap razia," katanya.
Kalau pun ada bukti yakni ada beberapa dokumen, printer laptop ditempat penangkapan Supadi, ia menduga dan berharap itu bukan terkait pemalsuan data yang terkait dengan haji.
Petugas memang menemukan dokumen, kartu saat razia yang membuat Supadi terjaring.
Gus Gipul menduga itu kartu travel-travel bukan punya Supadi.
Keberadaan Ketua DPRD Rembang tersebut sebelumnya sempat menjadi misteri. Pasalnya sejak mengajukan ijin cuti pada 31 Mei lalu yang bersangkutan tidak kunjung masuk kantor, padahal ijin cuti yang bersangkutan hanya sampai tanggal 25 Juni 2024.