Pansus Haji Mulai Bekerja, Benarkah Ada Drama Politik di Baliknya? Kemenag Siapkan 'Senjata' Ini
Santer terdengar jika ada drama politik di balik dibentuknya Pansus haji ini. Kini pansus mulai bekerja, apa yang disiapkaan Kementerian Agama?
Editor: Anita K Wardhani
Awalnya, anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menjelaskan alasan dibentuknya Pansus Angket Haji tahun 2024.
Dia membeberkan sejumlah alasan, yang pertama soal penetapan kuota haji yang tak sesuai Undang-Undang.
Ia menyebut jika penetapan dan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah pada pasal 64 ayat 2.
Pada UU itu disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menag RI nomor 118 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji khusus tahun 1445 h atau 2024 Masehi bertentangan dengan UU dan tidak sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH.
"Tambahan kuota jemaah haji terkesan hanya jadi kebanggaan, namun tidak sejalan dengan peningkatan pelayanan serta komitmen dalam upaya perpendek waktu daftar tunggu jemaah haji yang sudah mendaftar," kata Selly.
Alasan kedua, kata Selly, adanya indikasi kuota tambahan di tengah adanya penyalahgunaan oleh pemerintah.
Ketiga, lanjut Selly, layanan Armuzna masih belum ada perubahan karena kesepakatan yang tidak sempurna.
Misalnya over capacity, baik tenda maupun MCK, padahal biaya yang diserahkan bertambah menyesuaikan tambahan jemaah terkait pemondokan, katering, dan transportasi.
"Berbagai temuan dan pertimbangan hukum di atas merupakan alasan dan menjadi dasar pengusul sampaikan pentingnya dibentuk hak angket haji untuk mengungkap beberapa penyimpangan peraturan perundang-undangan dan berbagai kebijakan yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah, sehingga penetapan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan sesuai prinsip dan atas asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas," ucapnya.
Setelah itu, Cak Imin sebagai pimpinan Rapat Paripurna menanyakan persetujuan pembentukan Pansus Haji 2024.
"Saya menanyakan apakah pembentukan dan susunan keanggotaan pansus hak angket pengawasan haji sebagajmana yang diusulkan apakah dapat disetujui?" tanya Cak Imin.
Data Jadi 'Senjata' Kemenag Hadapi Pansus Haji
Pansus haji sudah ditetapkan, Kementerian Agama (Kemenag) pun bersiap menghadapinya.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan pihaknya menghormati Pansus Haji yang dibentuk oleh DPR.
Kemenag, kata Hilman, akan mengikuti tahapan proses pada Pansus Haji.