Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansus Angket Haji Politis, Dianggap Ingin Mendongkel Menteri Agama

Bergulirnya pansus angket ibadah haji 2024 mendapatkan penolakan keras dari Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf.Pansus dianggap politis.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pansus Angket Haji Politis, Dianggap Ingin Mendongkel Menteri Agama
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Timwas Haji, Muhaimin Iskandar bersama Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily saat memberikan keterangan usai menggelar rapat tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024). Tinwas Haji 2024 sepakat membentuk Pansus Haji untuk menangani berbagai aspek penting dalam manajemen haji, seperti kuota, anggaran, dan petugas haji. Langkah ini diambil setelah Timwas Haji DPR RI melihat banyaknya kebijakan yang perlu diperbaiki guna meningkatkan kualitas pelayanan haji. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bergulirnya pansus angket ibadah haji 2024 mendapatkan penolakan keras dari Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf.

Pria yang akrab disapa Gus Yahya ini menganggap pansus itu bernuansa politis.

Gus Yahya menduga pansus angket haji dianggap sebagai dibentuk hanya berniat menyerang PBNU.

Baca juga: PB HMI Nilai Pansus Haji Cenderung Kontroversial dan Politis

Apalagi, pansus angket haji muncul sesaat ketika PBNU berniat mengembalikan PKB ke NU.

"Soal pansus ya pansus haji ya. Nah itu ini yang kemudian menimbulkan pertanyaan kepada kita pansus haji kemudian nyerang NU jangan-jangan ini masalah pribadi ini jangan-jangan gitu loh," kata Gus Yahya sesuai rapat pleno PBNU di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (28/7/2024).

Adapun pansus angket haji memang sedang akan digulirkan oleh DPR RI. Pansus tersebut pun sudah diketok di rapat paripuna DPR untuk dilakukan pembahasan.

Pimpinan DPR yang mengetok pansus angket haji tersebut merupakan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Dia juga merupakan Ketua Tim Pengawas Haji DPR.

Berita Rekomendasi

Gus Yahya menjelaskan niatan pansus angket haji itu sengaja digulirkan untuk menyerang Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas yang tak lain adik dari Gus Yahya.

Baca juga: Gus Yahya Nilai Tak Ada Alasan Cukup DPR Bentuk Pansus Angket Haji

"Jangan-jangan gara-gara menterinya adik saya. Misalnya gitu. Itu kan masalah. Jangan-jangan karena dia sebetulnya yang diincar PBNU ketua umumnya kebetulan saya menterinya adik saya lalu diincar karena masalah-masalah alasan pribadi begini," ungkapnya.

Lebih lanjut, Gus Yahya menambahkan pihaknya masih menunggu kelanjutan pansus angket haji tersebut. Hal yang pasti, ia mengaku kaget tiba-tiba ada bergulirnya pansus tersebut.

"Nanti kita lihat saja bagaimana kelanjutannya ya. Sejauh ini sih ya kita juga bengong juga ada apa ini kok tiba-tiba pansus gitu," kata Gus Yahya.

Buktikan Pelaksanaan Ibadah Haji 2024 Tak Bermasalah, Perlu Survey

Hari ini, tanggal 12 Zulhijah 1445 Hijriah, adalah hari ketiga jemaah haji berada di Mina. Jemaah haji kembali melakukan lontar jumrah Ula, Wustho, dan Aqabah.
Hari ini, tanggal 12 Zulhijah 1445 Hijriah, adalah hari ketiga jemaah haji berada di Mina. Jemaah haji kembali melakukan lontar jumrah Ula, Wustho, dan Aqabah. (Serambinews.com/Khalidin Umar)

Yahya Cholil Staquf juga mengklaim tidak ada masalah dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.

Dia pun meminta masyarakat meminta testimoni sendiri kepada jemaah yang berhaji. Bahkan, pria yang akrab disapa Gus Yahya itu pun meminta adanya survei kepada masyarakat yang ikut ibadah haji 2024.

"Kita kan punya jamaah yang berhaji juga ada banyak orang yang bisa ditanyain ya kalau perlu bikin survei ya sebetulnya enggak ada yang menurut saya," kata Gus Yahya.

Karena itu, Gus Yahya menilai tidak ada alasan yang cukup menggulirkan pansus pelaksanaan haji 2024. Sebab, tidak ada permasalahan yang dialami oleh para jemaah.

"Kami melihatnya enggak ada yang bisa dijadikan alasan yang cukup untuk pansus ini dan masyarakat saya juga bisa melihat lagi," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pembentukan panitia khusus (Pansus) angket pengawasan ibadah Haji 2024, Selasa (9/7) lalu.

Baca juga: Pansus Haji 2024 Buka Peluang Gali Keterangan Vendor hingga Pemilik Hotel di Arab Saudi

"Kini saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan Pansus angket pengawasan haji sebagaimana yang diusulkan dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dalam rapat.

"Setuju," sahut peserta rapat.

Cak Imin menyampaikan, anggota pansus angket pengawasan ibadah haji 2024 akan diisi oleh 30 orang anggota DPR. Dia membacakan komposisi pansus angket itu berisi tujuh anggota dari PDIP; Golkar dan Gerindra masing-masing empat orang; PKB, NasDem, Demokrat, PKS masing-masing tiga orang. Lalu, dua orang dari PAN, dan satu orang dari PPP.

Dari Fraksi PDIP masuk dalam keanggotaan pansus angket Arteria Dahlan, My Esti Wijayanti, hingga Diah Pitaloka. Lalu dari Golkar ada nama Ace Hasan Syadzily dan Nusron Wahid. Kemudian PPP diwakilkan oleh Achmad Baidowi alias Awiek.

Kuota Haji

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief memberikan respons mengenai Panitia khusus (pansus) angket pelaksanaan haji 2024 yang menyelidiki dugaan adanya gratifikasi di balik pengalihan 10 ribu kuota haji ke haji plus.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief memberikan respons mengenai Panitia khusus (pansus) angket pelaksanaan haji 2024 yang menyelidiki dugaan adanya gratifikasi di balik pengalihan 10 ribu kuota haji ke haji plus. (TRIBUNNEWS)

Sementara itu Anggota Panitia khusus (Pansus) Angket Haji Fraksi PKS Wisnu Wijaya, menepis anggapan yang menyebut kewenangan pengaturan kuota haji tambahan mutlak pada Menteri Agama. Wisnu menilai pendapat tersebut perlu diluruskan.

“Di Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah memang disebutkan bahwa penambahan kuota haji setelah Menteri menetapkan kuota haji diatur oleh Peraturan Menteri,” kata Wisnu.

Wisnu menjelaskan, di Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang juga diatur terkait dengan komposisi kuota haji khusus yaitu sebesar 8 persen.

“Artinya, Pasal 62 ayat (2) ini berfungsi untuk ‘mengunci’ atau menetapkan ambang batas maksimal pengisian kuota haji khusus. Jadi, seyogyanya tidak bisa dimaknai hanya dengan berdasar pada Pasal 9 saja karena berpotensi menimbulkan tafsir seolah Menteri Agama memiliki kewenangan mutlak untuk mengatur kuota haji tambahan sekehendaknya sehingga membuatnya boleh mengisi kuota haji khusus melebihi batas yang sudah ditetapkan UU sebagaimana yang terjadi saat ini. Pasal 9 dan Pasal 62 ini terkait satu sama lain, tidak berdiri sendiri sehingga tidak bisa dimaknai parsial,” ujarnya.

Anggota Komisi VIII DPR ini mengatakan, perubahan atas penetapan kuota haji nasional berkonsekuensi pada perubahan postur anggaran yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan haji. Dimana anggaran tersebut dikelola oleh BPKH yang bersumber dari dana jemaah haji.

“Artinya, setiap sen rupiah yang dikeluarkan oleh BPKH atas permintaan Kementerian Agama guna penyelenggaraan haji wajib atas persetujuan DPR dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksternal BPKH dan Kementerian Agama," ucapnya.

"Namun, dengan adanya kebijakan pengalihan kuota tambahan yang dilakukan sepihak oleh Kemenag lewat Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 13 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan tanpa konsultasi dengan DPR otomatis membuat besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat yang sudah ditetapkan dalam Keppres No. 6 Tahun 2024 tentang BPIH jadi berubah,” imbuhnya.

Wisnu mengatakan, KMA No. 13 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 1445H/2024M melanggar asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yakni peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“KMA No. 13 Tahun 2024 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Keppres No. 6 Tahun 2024 tentang BPIH dan Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sehingga kami nilai cacat hukum,” ujarnya.

Anggota DPR Dapil Jateng 1 ini juga menegaskan, kewenangan DPR menjangkau pada wilayah menolak atau menyetujui anggaran yang diminta Kemenag dari dana jemaah yang dikelola oleh BPKH untuk penyelenggaraan haji.

Termasuk soal anggaran yang berubah akibat pengalihan kuota haji tambahan juga semestinya atas persetujuan DPR.

“Pasal 11 ayat (1) UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji disebutkan besaran pengeluaran untuk penyelenggaraan ibadah haji ditetapkan oleh pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR," ucapnya.

"Kemudian di Pasal 16 juga disebutkan besaran persentase nilai manfaat keuangan haji ditetapkan setiap tahun oleh BPKH setelah mendapat persetujuan dari DPR. Lalu ada di Pasal 26 huruf e BPKH wajib melaporkan pelaksanaan pengelolaan keuangan haji secara berkala setiap 6 bulan kepada Menteri dan DPR. Terakhir, di Pasal 54 disebutkan pengawasan eksternal BPKH dilakukan oleh DPR,” imbuhnya.

Dengan demikian, kata Wisnu, klaim yang menyebut kewenangan pengaturan kuota haji tambahan mutlak pada Menteri Agama sehingga tidak perlu memperoleh persetujuan DPR dinilai tidak tepat dan tidak berdasar.

Wisnu juga menyebutkan bahwa Panitia Khusus (Pansus) hak angket haji 2024 menjadwalkan untuk segera memanggil sejumlah pihak dari unsur pemerintah, buntut carut marut pelaksanaan haji 2024.

Dalam hal ini, mulai dari Kementerian Agama (Kemenag) hingga Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) masuk dalam daftar prioritas panggilan.

"Berdasarkan tugas pokok dan fungsi serta peran selama penyelenggaraan haji, pansus angket haji DPR telah mempertimbangkan untuk memanggil Kemenag, Kemenlu, BPKH, dan Kemenkum-HAM guna kepentingan penyelidikan. Namun untuk kepastiannya perlu dirapatkan dahulu oleh Pansus,” kata Wisnu.

Wisnu menjelaskan rapat perdana pansus angket haji baru bisa digelar seusai adanya arahan dari pimpinan DPR RI. Namun begitu, hingga saat ini para anggota pansus angket DPR RI belum mendapatkan jadwal resmi.

“Info sementara, pimpinan komisi kami telah menemui pimpinan DPR untuk mengonfirmasi kepastian jadwal. Sebab sejauh ini Sekretariat Pansus belum membagikan susunan agenda pada kami. Lebih jelasnya silakan tanyakan ke pimpinan DPR ataupun Setjen,” ujar anggota Komisi VIII DPR RI ini.

Sementara itu, kata Wisnu, anggota Pansus Angket Haji dari Fraksi PKS, sudah mulai mengumpulkan data terkait dugaan pelanggaran dari pelaksanaan haji 2024. Selain itu, ia juga mengumpulkan sejumlah aduan dari masyarakat.

“Kami dari Fraksi PKS secara inisiatif sudah mulai bekerja secara mandiri dengan mengumpulkan temuan dari sejumlah aduan yang sudah masuk ke kami. Namun secara kelembagaan pansus angket haji ini belum efektif bekerja dan perlu didahului dengan agenda perdana yaitu menentukan komposisi pimpinan pansus,” pungkas Wisnu.

Murur, Jadi Inovasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Tekan Angka Jemaah Wafat

Sebanyak 55 ribu jemaah akan menjalani skema Murur atau mabit (bermalam) yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah, setelah menjalani wukuf di Arafah. Jemaah lansia jadi salah satu yang jadi prioritas murur
Sebanyak 55 ribu jemaah akan menjalani skema Murur atau mabit (bermalam) yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah, setelah menjalani wukuf di Arafah. Jemaah lansia jadi salah satu yang jadi prioritas murur (Media Center Haji/MCH 2024)

Terpisah, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof. Al Makin menyebut pelaksanaan haji 2024 baik dalam hal manajemen atau organisasi maupun inovasi sukses.

“Secara umum, 3 tahun terakhir dari tahun 2022, 2023 hingga 2024 pelaksanaan haji sukses dan banyak inovasi baik secara manajemen atau pun organisasi,” jelas Prof. Makin melalui keterangan tertulis, Minggu (28/7/2024).

Hal tersebut diungkapkan oleh Makin dalam acara dialog Publik Menelaah Kebijakan Inovasi Haji 2024 di Asrama Haji Yogyakarta.

Dalam penjelasannya, Makin mengawali dengan tahun 2021 di mana Pandemi COVID-19 sedang melanda Indonesia dan saat tidak menyelenggarakan ibadah haji.

Kemudian pada tahun 2022, Makin mengungkapkan Kemenag mulai kembali menyelenggarakan ibadah haji tepat setelah COVID-19 mereda.

Menurutnya, tahun 2022 angka kematian rendah karena di tahun tersebut jemaah yang lanjut usia (lansia), difabel dan risiko tinggi (risti) tidak ada.

"Tahun 2022, Kemenag di bawah Gus Men menyelenggarakan ibadah haji tepat di era COVID-19 mereda. Jumlah haji waktu itu tidak banyak, maka jumlah kecelakaan sedikit. Saat itu lansia difabel, risti tidak ada. Sehingga tahun 2022 kejadian yang berakibat kematian untuk Indonesia sangat rendah," jelas Makin.

Selanjutnya pada tahun 2023, pelaksanaan haji ada perubahan kondisi usai COVID-19 selesai. Pelaksanaan haji 2023 Ada golongan jemaah haji lansia, difabel dan risti.

Terhadap golongan jemaah haji tersebut, Kemenag memiliki terobosan yaitu haji inklusi. Para jemaah lansia, difabel dan risti mendapatkan keistimewaan layanan dari petugas haji dan juga ada terobosan safari wukuf untuk meminimalisir angka kematian.

“Walaupun petugas sudah maksimal, tapi risiko kematian tetap tinggi. Maka meningkat drastis tahun 2023 di banding tahun 2022. Sekitar 700 orang,” jelasnya.

Namun, pada tahun 2024, Makin menegaskan ada perubahan yang sangat signifikan terutama tentang angka kematian jemaah yang berkurang berkat skema Murur yang menjadi terobosan atau inovasi baru. Hal ini menjadikan angka kematian tahun 2024 menurun sangat signifikan.

“Tahun 2024 ini berbeda. Saya tidak menjadi petugas tapi saya mengikuti. Ada terobosan lagi yaitu Murur yang efektif menurunkan angka kematian. Selain itu, secara manajemen sudah dirapikan lagi. Jadi secara objektif pelaksanaan haji 2022, 2023 hingga 2024 sukses tahun terjadi inovasi,” katanya.(Tribun Network/fah/igm/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas