Kemenag RI Kaji Fatwa Haram MUI Soal Penggunaan Nilai Manfaat untuk Biayai Jemaah Haji Lain
Ia menjelaskan, Kemenag dalam tiga tahun terakhir ini selalu mengusulkan agar besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yakni 70 persennya
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan hasil nilai manfaat setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah Lain.
Fatwa tersebut dicetuskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tahun 2024 di Bangka Belitung.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief mengatakan, pihaknya sedang mengkaji fatwa tersebut.
"Jadi, MUI intinya bahwa menggunakan dana orang lain untuk naik Haji yang diputuskan itu haram itu akan kita kaji lagi seperti apa sebetulnya poin-poin utama dari fatwa tersebut," kata Hilman di Hotel Oasis Amir, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Kemenag, kata Hilman, akan kembali mengkaji terkait penyesuaian dana haji.
Kajian tersebut akan mencakup dana yang diinvestasikan, model pendistribusian hingga model pembagiannya kepada jamaah saat menyimpan uang.
"Bagaimana pula status kontraknya dari awal transaksinya itu bentuknya apa menitipkan atau menginvestasikan. Akhirnya harus dicek lagi," ucap Hilman.
Baca juga: Lukman Edy Nilai Pansus Haji Kental Politisasi: Dendam Pribadi Cak Imin Tak Didukung di Pilpres
Pemerintah, menurut Hilman, berupaya agar keuangan haji itu bisa terjaga keberlanjutannya.
"Jangan kita besar pasak daripada tiang di depan tanda petik. Artinya subsidinya besar sekarang yang belakangan kan kasihan ini memang menjadi perhatian," ungkap Hilman.
Ia menjelaskan, Kemenag dalam tiga tahun terakhir ini selalu mengusulkan agar besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yakni 70 persennya dibayarkan oleh jemaah haji untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Sementara, 30 persen kekurangannya akan diambil dari nilai manfaat atau disubsidi oleh pemerintah.
"Konteksnya adalah menjaga agar nilai manfaat itu bisa tidak harus sebanding tapi juga jemaah yang akan datang nanti kebijakan seperti apa. Jadi sebetulnya yang perlu kita jaga adalah keberlanjutan keuangan haji," tutur Hilman.
Baca juga: Tanggapi Fatwa Haram MUI, BPKH Bakal Kaji Skema Baru Pendanaan Haji
Dengan demikian, Kemenag akan kembali mengkaji ongkos haji agar lebih rasional ke depan.
"Masalah haram atau halalnya itu sudah dibahas intinya transisinya nanti yang harus dibentuk. Enggak bisa juga haram anda besok tanpa subsidi, tidak bisa seperti itu, nanti ada tahapannya berapa rasionalisasinya itu akan kita hitung, pungkasnya.