Kembali Mangkir dari Panggilan Pansus Haji, Yaqut Berdalih Sedang di Eropa & Tak Dapat Tiket Pulang
Komisi VIII menyebut ketidakhadiran Yaqut dalam rapat itu menjadi catatan dan evaluasi untuk pemerintahan ke depan.
Editor: Dewi Agustina
Namun, katanya kala itu, Yaqut tak bisa datang karena sedang melakukan tugas kenegaraan keluar negeri.
Kemudian, pansus juga menjadwalkan pemanggilan ketiga pada Senin (23/9/2024) lalu.
Sebelumnya Pansus Haji memanggil Yaqut untuk memberi keterangan pada 10 September lalu atau panggilan pertama, namun Menag mengklaim sedang berada di Kalimantan Timur untuk menghadiri MTQ.
Yaqut sendiri membantah mangkir dari dua panggilan Pansus Hak Angket Haji DPR untuk dimintai keterangan.
Yaqut mengklaim tidak pernah menerima surat panggilan.
Ia malah mempertanyakan pernyataan anggota Pansus yang menyebut dirinya sudah mangkir dua kali.
"Saya belum pernah mendapatkan surat panggilan itu. Bisa dicek di Kesekjenan DPR, kan bisa dicek ya," kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Respons Komisi VIII
Ketidakhadiran Yaqut yang berulang-ulang itu menuai kecaman dari anggota Komisi VIII.
Selly Andriany Gantina (Fraksi PDIP) menyebut absennya Menteri Agama sangat disayangkan karena waktu Komisi VIII semakin menipis menjelang pelantikan anggota DPR periode 2024-2029.
"Maka tenggat waktu Komisi VIII yang hanya menghitung hari, saya sangat menyayangkan atas ketidakhadiran menteri agama," kata Selly.
Selly mengusulkan agar rapat langsung memberikan kesimpulan.
"Sesuai UU rapat ini harus langsung dipimpin oleh menteri agama, namun karena tidak hadir kembali langsung diputus saja kesimpulannya," ujarnya.
Ia juga menyoroti perlunya figur Menteri Agama yang kompeten dan bisa meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji.
"Jadi catatan saya mohon kedepan pemerintah dapat betul-betul figur menteri agama yang dianggap kompeten dan bisa lebih mengakomodir penyelenggaraan haji lebih yang baik," sambungnya.