Ribuan Jemaah Haji Khusus Terancam Gagal Berangkat, Kementerian Haji dan BPKH Harus Segera Berbenah
Jika ternyata PIHK tidak bisa membayar pada waktu yang telah ditentukan maka jemaah tidak bisa memperoleh visa haji, konsekuensinya gagal berangkat
Editor:
Muhammad Zulfikar
Keempat, pelunasan biaya bagi jemaah tahap kedua harus segera dibuka sekaligus mempercepat pendataan. Kelima, relaksasi dan penyederhanaan aturan pelunasan bagi jemaah haji khusus. Keenam, melakukan konsolidasi dan menyerap aspirasi dengan seluruh stake holders penyelenggraa haji, termasuk dengan asosiasi organisasi haji khusus. Ketujuh, menyampaikan transparansi atas kondisi keuangan haji saat ini.
"Merujuk pada UU Nomor 14/2025, Kementerian Haji yang memegang tanggungjawab penuh atas penyelenggaraan ibadah haji, sedangkan soal keuangan BPKH," katanya.
Kementerian Haji Buka Suara
Penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun ini mendapat sorotan, pasalnya muncul kekhawatiran ribuan jemaah terancam gagal berangkat lantaran dana pengembalian keuangan (PK) yang merupakan hak penyelenggara masih tertahan dan belum tersalurkan hingga saat ini.
Mandeknya dana PK tersebut menjadi krusial lantaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sangat bergantung pada dana tersebut untuk melunasi berbagai komitmen layanan haji di Arab Saudi.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Ichsan Marsha, mengakui adanya kendala teknis yang menghambat proses penyaluran tersebut.
"Masih ada penyesuaian di sistem dan di regulasi. Insya Allah minggu ini selesai," ujar Ichsan dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (2/1/2026).
Ichsan menjelaskan, Kemenhaj sebenarnya tidak membatasi waktu pengajuan PK oleh PIHK. Namun, proses pencairan baru bisa dilakukan setelah dokumen usulan dari pihak penyelenggara dinyatakan lengkap dan diverifikasi oleh sistem.
Baca juga: Pertama Kali di Musim Haji 2025 Bandara Taif Kedatangan 44 Jemaah Haji Khusus dari Indonesia
Kecepatan penyaluran dana PK kini bergantung pada seberapa cepat PIHK melengkapi dokumen syarat yang diminta. Kemenhaj menetapkan standar ketat bagi jemaah yang diajukan dalam proses PK tersebut.
"Saat ini, kami memberikan syarat bahwa jemaah yang diajukan PK sudah lunas, memenuhi syarat istithaah kesehatan, mengunggah paspor, dan status BPJS Kesehatannya aktif," jelasnya.
Ichsan pun memberikan sinyal adanya langkah antisipasi jika kendala sistem ini tak kunjung tuntas. Kemenhaj mengklaim tengah menyiapkan skenario cadangan untuk menyelamatkan keberangkatan jemaah.
"Saat ini kami menyiapkan kebijakan darurat. Namun, kami belum bisa menyampaikan (detailnya) saat ini," pungkasnya.
Baca tanpa iklan