Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kemenhaj Sebut Perlakuan Istimewa kepada Peserta Diklat Petugas Haji Justru akan Merusak Soliditas

Kementerian Haji dan Umrah pastikan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun yang mengikuti diklat.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kemenhaj Sebut Perlakuan Istimewa kepada Peserta Diklat Petugas Haji Justru akan Merusak Soliditas
Tribunnews.com/HO/IST
CALON PETUGAS HAJI - Kementerian Haji dan Umrah tidak memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun yang mengikuti diklat. Foto memperlihatkan sejumlah calon petugas haji menjalani diklat PPIH Arab Saudi 1447 H/2026 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu (11/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kementerian Haji dan Umrah tidak memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun yang mengikuti diklat.
  • Perlakuan khusus justru akan merusak soliditas dan solidaritas tim.
  • Seluruh rangkaian pelatihan, sejak hari pertama hingga hari terakhir, wajib diikuti secara penuh dan serius tanpa pengecualian.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muftiono mengatakan bahwa Kementerian Haji dan Umrah tidak memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun yang mengikuti diklat. 

Menurutnya, perlakuan khusus justru akan merusak soliditas dan solidaritas tim.

Baca juga: Momen Peserta Diklat PPIH Jalan Santai Bareng Wamenhaj Dahnil 7,5 Km di Tengah Cuaca Mendung

"Sejak hari pertama telah kami sampaikan bahwa diklat ini merupakan bagian dari proses seleksi. Mengikuti diklat tidak serta-merta menjadikan seseorang diangkat sebagai petugas haji," ujar Muftiono di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Pengelolaan diklat PPIH Arab Saudi, kata Muftiono, dilakukan oleh tim profesional yang terdiri dari unsur Kementerian Haji dan Umrah, TNI, dan Polri, dengan penerapan disiplin tinggi. 

Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap kelalaian dan ketidakdisiplinan, mengingat para peserta diklat nantinya akan menjadi ujung tombak pelayanan kepada jemaah haji di Arab Saudi.

 

DIKLAT PPIH - Sejumlah petugas haji mendapatkan materi tentang penanganan pertolongan pertama bagi jemaah haji dalam diklat PPIH 2026 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (12/1/2026).
DIKLAT PPIH - Sejumlah petugas haji mendapatkan materi tentang penanganan pertolongan pertama bagi jemaah haji dalam diklat PPIH 2026 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (12/1/2026). (Tribunnews.com/Sri Juliati)
Rekomendasi Untuk Anda

 

Seluruh rangkaian pelatihan, sejak hari pertama hingga hari terakhir, wajib diikuti secara penuh dan serius tanpa pengecualian. 

Peserta yang tidak mampu mengikuti agenda pelatihan secara lengkap dinyatakan dikeluarkan dari diklat. 

Hal yang sama berlaku bagi peserta yang tidak jujur, termasuk dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan (MCU) maupun persyaratan lainnya.

"Kebijakan ini kami terapkan untuk memastikan bahwa petugas yang dilahirkan dari diklat ini memiliki kemampuan prima serta komitmen tinggi untuk melayani jemaah haji Indonesia, bukan petugas yang berniat ‘nebeng’ berhaji," jelas Muftiono.

Diklat PPIH Arab Saudi akan segera berakhir pada 30 Januari 2026.

Diklat Tak Pakai Dana Jemaah

Terkait dana untuk penyelenggaraan diklat petugas haji, Tenaga Ahli Bidang Media Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Ichsan Marsha memastikan, tidak ada dana jemaah haji Indonesia yang digunakan untuk petugas haji.

Termasuk di dalamnya kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1447 H/2026 serta kelengkapan mereka.

Pernyataan Ichsan ini pun menepis narasi yang berkembang di media sosial mengenai penggunaan dana jemaah haji untuk membiayai diklat petugas.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas