Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jemaah Haji Gelombang 2 Wajib Pakai Ihram Sejak dari Embarkasi

Jemaah haji akan langsung terbang dari Indonesia menuju Jeddah dan langsung ke Makkah untuk segera melaksanakan umrah wajib.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
zoom-in Jemaah Haji Gelombang 2 Wajib Pakai Ihram Sejak dari Embarkasi
Media Center Haji 2026
PELAKSANAAN UMRAH - Jemaah haji melakukan tawaf, mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali, Kamis (16/4/2026). 

Kementerian Haji dan Umrah mengingatkan bahwa jemaah haji/umrah yang melanggar larangan selama berihram akan dikenakan dam (denda) sesuai dengan apa yang dilanggar.

Adapun larangan ihram yang wajib dijauhi adalah: 

Bagi jemaah laki-laki:

  1. Memakai pakaian bertangkup (pakaian yang antar ujung kain disatukan secara permanen seperti celana atau baju, baik dengan cara dijahit, diikat, direkatkan atau cara lainnya)
  2. Memakai kaus kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit
  3. Menutup kepala yang melekat seperti topi, peci, sorban

Bagi jemaah perempuan:

  1. Menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan;
  2. Menutup muka dengan cadar.
  3. Bagi jemaah laki-laki maupun perempuan:
  4. Memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah;
  5. Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan;
  6. Memburu dan menganiaya/membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan mereka;
  7. Memakan hasil buruan;
  8. Memotong kayu-kayuan dan mencabut rumput;
  9. Menikah, menikahkan atau meminang perempuan untuk dinikahi;
  10. Bersetubuh dan pendahuluannya seperti bercumbu, mencium, merayu yang mendatangkan syahwat;
  11. Mencaci, bertengkar mengucapkan kata- kata kotor;
  12. Melakukan kejahatan dan maksiat;
  13. Memakai pakaian yang dicelup dengan bahan yang wangi.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas