Jemaah Haji Gelombang 2 Wajib Pakai Ihram Sejak dari Embarkasi
Jemaah haji akan langsung terbang dari Indonesia menuju Jeddah dan langsung ke Makkah untuk segera melaksanakan umrah wajib.
Tayang:
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Nuryanti
Media Center Haji 2026
PELAKSANAAN UMRAH - Jemaah haji melakukan tawaf, mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali, Kamis (16/4/2026).
Kementerian Haji dan Umrah mengingatkan bahwa jemaah haji/umrah yang melanggar larangan selama berihram akan dikenakan dam (denda) sesuai dengan apa yang dilanggar.
Adapun larangan ihram yang wajib dijauhi adalah:
Bagi jemaah laki-laki:
- Memakai pakaian bertangkup (pakaian yang antar ujung kain disatukan secara permanen seperti celana atau baju, baik dengan cara dijahit, diikat, direkatkan atau cara lainnya)
- Memakai kaus kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit
- Menutup kepala yang melekat seperti topi, peci, sorban
Bagi jemaah perempuan:
- Menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan;
- Menutup muka dengan cadar.
- Bagi jemaah laki-laki maupun perempuan:
- Memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah;
- Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan;
- Memburu dan menganiaya/membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan mereka;
- Memakan hasil buruan;
- Memotong kayu-kayuan dan mencabut rumput;
- Menikah, menikahkan atau meminang perempuan untuk dinikahi;
- Bersetubuh dan pendahuluannya seperti bercumbu, mencium, merayu yang mendatangkan syahwat;
- Mencaci, bertengkar mengucapkan kata- kata kotor;
- Melakukan kejahatan dan maksiat;
- Memakai pakaian yang dicelup dengan bahan yang wangi.
Berita Populer
Berita Terkini
Baca tanpa iklan