Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

HOAKS! Berfoto di Masjidil Haram Didenda 10.000 Riyal dan Deportasi

Beredar informasi tentang larangan berfoto di Masjidil Haram, Makkah, namun kabar tersebut tidak valid.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
zoom-in HOAKS! Berfoto di Masjidil Haram Didenda 10.000 Riyal dan Deportasi
Media Center Haji 2026
LARANGAN BERFOTO - Beredar informasi tentang larangan berfoto di Masjidil Haram, Makkah. 

TRIBUNNEWS.COM - Beredar informasi tentang larangan berfoto di Masjidil Haram, Makkah.

Kabar itu beredar di media sosial serta aplikasi perpesanan, bahkan disertai gambar papan larangan bertuliskan "Photography & Videography is Strictly Prohibited" lengkap dengan ancaman denda dan deportasi.

Informasi itu menyebutkan jemaah yang berfoto di Masjidil Haram akan dikenai denda 10.000 riyal atau setara Rp 46 juta.

Tak hanya itu, jemaah juga diancam akan ditahan hingga dideportasi.

Namun, setelah ditelusuri dan dikonfirmasi, informasi tersebut merupakan hoaks alias tidak benar.

Kepala Bidang Bimbingan Ibadah (Bimbad) PPIH Arab Saudi 1447 H/2026 M, Abdillah menegaskan, kabar tersebut tidak valid.

"Berita tersebut tidak valid," ujar Abdillah kepada tim Media Center Haji (MCH), Jumat (8/5/2026).

Baca juga: Kemenhaj Ungkap Modus Jemaah Haji Ilegal: Pakai Visa Kerja Hingga Menyamar Jadi Penumpang Biasa

Rekomendasi Untuk Anda

Ia menjelaskan, denda 10.000 riyal memang ada dalam kebijakan resmi pemerintah Arab Saudi, tetapi bukan untuk aktivitas berfoto di Masjidil Haram.

"Yang kami temukan dari petugas Bimbad kami adalah, ada jemaah yang membawa dan mengibarkan bendera regu/rombongan di area Ka'bah, kemudian diberi peringatan oleh Askar dan akan didenda jika mengulangi perbuatan tersebut," ujar Abdillah.

Ia pun mengimbau kepada jemaah ataupun KBIHU yang sedang membimbing jemaah, untuk tidak membentangkan spanduk atau mengibarkan bendera identitas kelompok di lingkungan Masjidil Haram. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas