Atasi Kemacetan di Kota Besar Sebaiknya Mobil Tua Dijual ke Daerah
Penghapusan insentif pajak LCGC yangbertujuan untuk menghilangkan kemacetan, maka pemerintah Indonesia perlu mengikuti kebijakan Singapura
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Solusi mengatasi kemacaten di kota-kota besar, seperti DKI Jakarta, sebaiknya masa pemakaian mobil dibatasi. Mobil tua dilarang beroperasi di Jakarta, tetapi dijual ke daerah.
Usul ini disampaikan Deputy General Manager PT Suzuki Indomobil Sales, Makmur. Menurutnya kalau wacana penghapusan insentif pajak bagi Low Cost Green Car (LCGC) bertujuan untuk menghilangkan kemacetan,
Menurut Makmur, mobil dibolehkan dengan usia sampai 10 tahun perlu dengan catatan, seperti lima tahun dizinkan di perkotaan besar dan lima tahunnya di jual ke daerah yang masih tertinggal.
"Kan mobil yang sudah 10 tahun pastinya lebih murah, ini juga memberikan kesempatan kepada masyarakat daerah untuk memiliki kendaraan," kata Makmur kepada Tribunnews.com di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2014, JIExpo, Kemayoran, Jakarta Utara.
Sementara jika pemilik kendaraan tetap mempertahankan mobilnya hingga 10 tahun lebih, maka pajaknya perlu dinaikan yang tinggi. Sebab, hal ini sudah termasuk orang-orang pecinta mobil klasik. "Yang punya mobil klasik kan pastinya orang yang banyak uang," ucapnya.
Dengan diberlakukannya aturan tersebut maka Jakarta bisa terhindar dari kemacetan, sebab mobil yang biasa mogok karena usianya sudah tua tidak beroperasi lagi. Selain itu, polusi yang dikeluarkan oleh mobil tidak besar lagi, karena mobilnya masih dalam kondisi baru.
Selain itu, pemerintah Indonesia perlu mengikuti kebijakan pemerintah Singapura. "Pemerintah kita perlu belajar dari caranya Singapura, di mana mobil yang sudah berusia 5 tahun harus discrab (diremukkan). Kalau kita enggak bisa ya 10 tahun lah," kata Makmur.(*)