PROKLAMASI Minta Rekam Jejak Capres Cawapres Diumumkan ke Rakyat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah perwakilan dari organisasi Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) didampingi Kuasa Hukum mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi untuk menyerahkan berkas uji materiil terhadap Pasal 12L dan Pasal 93M Undang-undang Pemilihan Umum. Dari pasal tersebut, Pemohon meminta kepada MK untuk melaksanakan dengan lembaga terkait mengenai penelitian khusus (Litsus) terhadap calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024. "Dalam Pemilu 2024 nanti, kami berharap ke depan calon-calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang," terang Halim Jeverson Rambe, Koordinator Kuasa Hukum Pemohon dari PROKLAMASI, Kamis (21/9/2023) di Jakarta. Halim menambahkan, Kami juga meminta kepada KPU dan Bawaslu melaksanakan penelitian khusus (Litsus) terhadap calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung di Pemilu 2024. Menurutnya, terhadap calon presiden dan wakil presiden tersebut harus dilihat rekam jejaknya, kesehatan fisik dan mental, bebas korupsi dan pencucian uang serta pelanggaran HAM manapun termasuk tragedi-tragedi yang telah diumumkan oleh presiden Jokowi. "Kami berharap MK dapat memutus permohonan ini secara adil sehingga konstitusi dari penerima kuasa dapat terlindungi oleh negara," imbuhnya. Ia menegaskan bahwa mengetahui rekam jejak sangat penting agar menjadi pengetahuan bagi pemilih pemula untuk mengetahui lebih jauh rekam jejak calon presiden dan wakil presiden tersebut. Sementara itu kuasa hukum pemohon, Sunandiantoro, SH, MH menilai bahwa rakyat harus mengetahui rekam jejak Capres dan Cawapres. "Dalam permohonan ini kami meminta MK untuk memutuskan bahwa KPU dan Bawaslu bertugas untuk melakukan penelitian khusus terhadap rekam jejak capres dan cawapres yang akan terlibat dalam kancah Pilpres 2024 dan seterusnya. Selanjutnya KPU dan Bawaslu menyampaikan hasilnya kepada rakyat Indonesia," tandasnya. //FX ISMANTO