Permohonan JR Belum Ditindaklanjuti, Sunandiantoro: Profesionalisme MK Meragukan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum dari Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI), Sunandiantoro SH, MH meragukan profesionalisme Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani perkara. Pasalnya, pengajuan permohonan uji materi UU PEMILU Pasal 12 huruf (l), Pasal 93 huruf (m), serta pasal penjelasannya yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, hingga saat ini belum ada kepastian kapan digelarnya sidang perdana. Menurut Sunandiantoro, sesuai dengan PMK No. 2 Tahun 2021 Pasal 17 ayat (1), pasal (3) dan pasal (20) seharusnya dalam waktu 3 hari kerja sejak permohonan diregistrasi, dapat diinformasikan jadwal persidangan. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya pemberitahuan dari Panitera bahwa permohonan a quo tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), tidak adanya pemberitahuan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK), serta tidak adanya pemberitahuan penetapan hari sidang pertama terhadap Permohonan No.128-1/PUU/PAN.MK/AP3. "Sebelumnya kami telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi tanggal 21 September 2023 dengan bukti tanda terima No. 128-1/PUU/PAN.MK/AP3 terkait penambahan Tugas KPU dan Bawaslu. Kami sangat kecewa dan menyesalkan tindakan MK karena hingga saat ini permohonan kami belum ditindaklanjuti, sehingga kami meyakini permohonan kami sedang dihambat. Kami mempertanyakan sikap profesionalisme MK," ujar Sunandiantoro, Senin (2/10/2023) di kantor MK Jakarta. //FX ISMANTO